Pemerintah Tolak Intervensi Asing Terhadap Pengadilan HAM Timor Leste
Reporter
Editor
Kamis, 12 Agustus 2004 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jendral Hendriartono Sutarto menegaskan sebagai negara yang berdaulat, pemerintah asing tidak bisa mengintervensi sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, apapun putusan pengadilan ad hoc HAM harus dihormati semua pihak, termasuk pemerintah Amerika Serikat.Pernyataan tersebut, diungkapkan panglima TNI, menanggapi pembentukan komisi ahli Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengevaluasi putusan pengadilan HAM Indonesia dan kecaman pemerintah Amerika Serikat terhadap putusan pengadilan HAM yang membebaskan semua pejabat militer yang terlibat kasus pelanggaran HAM di Timur Leste. "Ciri demokrasi adalah bagaimana kita menghormati hukum dan hukum tidak boleh diintervensi. Bahwa putusan pengadilan memuaskan atau tidak, itu harus kita terima," kata Panglima TNI kepada wartawan di Sekertariat Negara Jakarta, Kamis (12/8).Menurut panglima, suatu tindakan dikategorikan pelanggaran HAM atau bukan, hal itu bukan menjadi kewenangan hakim. Kewenangan hakim sama sekali tidak boleh diintervensi oleh atasannya, pemerintahnya sendiri, apalagi pemerintah asing. Hal yang sama juga berlaku untuk pengadilan dinegara lain. Jika kemudian ada yang beranggapan putusan itu tidak adil. Endriartono berkomentar, "ya, namanya di dunia, mana ada keadilan," katanya. Hal yang sama diungkapkan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Ad Interim Hari Sabarno. Namun dia mengaku, belum sepenuhnya membaca soal pembentukan komisi ahli PBB untuk pengadilan HAM Timor Leste tersebut. Hal ini, masih akan dibicarakan dalam rapat jajaran bidang politik dan keamanan."Saya tidak berani bicara dulu," katanya. Sapto Pradityo - Tempo News Room