Izin Bangun Rumah Ibadah Seharusnya Dicabut

Reporter

Editor

Kamis, 12 Agustus 2004 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kelompok yang menamakan diri Komite Peduli Rakyat meminta Komnas HAM agar mendorong dicabutnya keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 dengan mendatangi kantor Komnas HAM, Kamis (12/8). Dalam surat keputusan bersama tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya, mengharusnya setiap pendirian rumah ibadah mendapatkan izin dari kepala daerah. Hal itu ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu."Menurut koordinator Komite Peduli Rakyat, Habiburokhman, mendirikan rumah ibadah seharusnya menjadi bagian dari hak setiap umat untuk beribadah sesuai dengan ibadah agamanya. Tetapi pada kenyataannya peraturan tersebut menjadi senjata para kepala daerah untuk mempersulit pendirian rumah ibadah oleh penganutnya. Hal tersebut juga dipertegas Pendeta Shepard Supit. Ia mengatakan, kenyataannya izin tersebut diperdagangkan oleh oknum pemerintah dengan memasang harga tertentu kepada umat beragama yang hendak mendirikan rumah ibadat. "SK ini telah menimbulkan tindakan sewenang-wenang dalam bentuk premanisme dan pungutan liar," katanya. Supit yang juga tergabung dalam Asosiasi Pendeta Indonesia, menambahkan, telah terjadi diskriminasi antar umat beragama. Ada satu kelompok yang boleh mendirikan rumah ibadah sementara kelompok lain tidak diperbolehkan.Menanggapi hal tersebut, Soelistyowati Soegondo, Ketua Sub Komisi Hak Sipil dan Politik mengatakan, dalam kasus tersebut bukan hanya diskriminasi, tapi juga melanggar hak kebebasan beragama.Menurut Soegondo, pihaknya juga tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Kerukunan Beragama. Pengaduan tersebut akan dijadikan masukan untuk mendukung segera diprosesnya RUU tersebut. "Ini tidak hanya menyangkut yang lima agama, khususnya mendirikan tempat beribadah, tapi juga nasib dan kebebasan untuk menyakini kepercayaan," katanya. Tito Sianipar - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

7 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

13 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya