TEMPO Interaktif, Banten:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Sudirman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, sebagai tersangka kasus korupsi dana renovasi gedung rumah sakit Dr Adjidarmo Rangkasbitung senilai Rp 2,3 miliar. Selain Sudirman, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Noor Sardono, bekas Direktur rumah sakit tersebut, dan dua anggota DPRD lainnya. "Keempat pejabat itu sudah dinyatakan sebagai tersangka. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. Dengan demikian kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Parwoto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, kepada wartawan, Rabu (11/8).Parwoto mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, proyek renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Adjidarmo senilai Rp 2,3 miliar yang dibiayai APBD Lebak 2003 ditemukan banyak kejanggalan.Pekerjaan renovasi itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. "Dana tidak jelas sebesar Rp 1 miliar ternyata dibagi-bagikan ke beberapa pihak, di antaranya untuk tiga anggota DPRD Lebak termasuk Ketua DPRD Lebak," kata Parwoto.Ketiga anggota Dewan ini menurut hasil penyelidikan masing-masing mendapat jatah senilai Rp 183.626.600. Selain itu, anggaran proyek yang seharusnya digunakan untuk meronovasi RSUD Dr Adjidarmo juga ada yang dibagi-bagikan ke beberapa lembaga swadaya masyarakat."Beberapa tempat aliran dana itu mengalir kami sudah mengetahui. Tapi untuk sementara kami belum bisa menyebutkan satu per satu. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah," katanya.Sementara itu Asisten Intel Kejati Banten Sutardjo mengatakan, kendati keempat tersangka telahditetapkan, pihak Kejaksaan masih mnyelidiki kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Lebak Mohamad Yas'a Muliyadi MTP. Sebelumnya, seperti diberikan beberapa media cetak beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lebak Mohmad Yas'a Mulyadi MTP diperiksa Kejari Lebak berkaitan dengan kasus korus korupsi di rumah sakit itu. Kepala Kejari Lebak Basyumi mengatakan, Yas'a Mulyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia dimintai keterangan menyusul kebijakannya mengeluarkan anggaran Rp 2,3 miliar untuk merenovasi RSUD Dr Adjidarmo. Faidil Akbar - Tempo News Room