Pemasung Penderita Sakit Jiwa Akan Dihukum  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 22 Februari 2013 18:31 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surakarta - Praktek pemasungan penderita sakit jiwa diharapkan tak akan terjadi lagi dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa, yang saat ini masih berupa rancangan. “Kami berharap, setelah menjadi UU, tidak ada lagi pemasungan kepada mereka yang mengalami gangguan jiwa. Akan kami siapkan sanksi bagi yang masih nekat memasung,” kata anggota Komisi IX DPR, Muchtar Amma, di sela kunjungan ke Griya PMI Peduli di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 22 Februari 2013.

Selain soal larangan pemasungan, RUU Kesehatan Jiwa akan mengamanatkan kepada setiap provinsi untuk memiliki rumah sakit jiwa. Saat ini masih ada provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa. “Kalau perlu di tiap daerah ada (rumah sakit jiwa),” kata politikus Partai Hanura itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengatakan, ada satu bab dalam RUU yang khusus membahas peran serta masyarakat dalam penanganan penderita gangguan jiwa. Hal ini karena minimnya jumlah dokter spesialis kejiwaan dan psikiater di Indonesia.

“Dengan jumlah penduduk 230 juta jiwa, hanya ada 616 dokter jiwa dan 400 psikiater. Ini tidak imbang,” ujarnya. Karena itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam penanganan.

Seperti yang sudah dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Solo, yang mendirikan Griya PMI Peduli untuk menampung dan merawat penderita gangguan jiwa. “Saya berharap PMI di daerah lain atau organisasi lainnya dapat meniru langkah PMI Solo,” katanya.

Ketua PMI Solo, Soesanto Tjokrosoekarno, mengatakan, Griya PMI Peduli beroperasi sejak setahun lalu dengan daya tampung 125 pasien. “Saat ini ada 106 pasien yang kami tangani,” ujarnya. Selain pengobatan medis, ada juga penanganan alternatif atau spiritual. Misalnya, untuk mereka yang beragama Islam, akan dilakukan rukyah oleh kiai atau ustad.

Dia mengatakan, selama ini sudah ada 55 pasien yang sudah sembuh dan kembali ke keluarganya. “Kami mendapat bantuan dari masyarakat untuk biaya operasional. Tiap orang butuh biaya hidup Rp 500 ribu per bulan,” ucapnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

6 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

7 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

16 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya