TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek komplek olahraga nasional di Hambalang, Sentul, Bogor.
"Benar, sudah ada permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata sumber Tempo lewat sambungan telepon di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2013.
Menurut sumber tersebut, pencegahan terhadap Anas dimulai sejak Jumat, 22 Februari 2013, dan berlaku hingga enam bulan mendatang. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, belum dapat dimintai konfirmasi perihal informasi pencegahan ini. Demikian juga dengan pengacara Anas, Firman Wijaya. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum terima itu," katanya.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bersumber dari nyanyian mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Dalam surat itu Anas disebut menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut dia, Anas mencicil mobil itu dari Nazarudin.
SETRI YASRA | BOBBY CHANDRA I FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Busyro Mentahkan Kasus Anas
KPK Akan Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningru
Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Nazaruddin: Pimpinan KPK Galau Soal Status Anas
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
8 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
8 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
18 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
20 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
21 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
21 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
21 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya