KPK Gelar Perkara Hambalang Hari Ini  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 22 Februari 2013 05:46 WIB

Juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, (08/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini berencana melakukan gelar perkara kasus aliran dana Pusat Pelatihan Atlet Hambalang. Proses gelar perkara ini tadinya akan berlangsung pertengahan pekan ini, namun tertunda hingga akhirnya rapat pimpinan KPK hari ini memutuskan untuk melakukan ekspose kasus pada Jumat, 22 Februari 2013.

"Terhadap isu dan spekulasi yang beredar terkait kepastian gelar perkara Hambalang sudah diputuskan dalam rapat. Gelar perkara akan dilakukan pada Jumat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat menggelar jumpa pers, Kamis, 21 Februari 2013. Keputusan ini dihasilkan usai rapat pimpinan yang digelar kemarin.

"Gelar perkara ini untuk melihat sejauh mana temuan dari tim penyelidikan kasus ini," kata Johan. Proses ini diharapkan menjadi jawaban dari spekulasi yang beredar.

KPK berharap kewenangannya melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi tidak dikait-kaitkan dengan urusan politik atau partai. "KPK sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu," ujar dia.

Johan enggan menjawab ketika ditanya soal adanya kemungkinan penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. "KPK adalah kumpulan manusia, bukan Tuhan, dan tidak bisa memutuskan nasib seseorang," ujar Johan.

Dalam keterangannya, Johan juga mengumumkan dokumen draf surat perintah penyidikan kasus Hambalang yang beredar di masyarakat adalah asli milik KPK. Meskipun berkas itu asli dan mencantumkan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Johan tidak mau memastikan kepastian status tersebut.

Dalam berkas yang beredar luas itu, Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Demokrat.

Kepemilikan mobil tersebut sebelumnya pernah dibantah oleh Anas. Pada Selasa lalu, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat Muhammad Nazarudin.

Ditemui kemarin saat akan diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo, Muhammad Nazaruddin menbantah cerita tersebut. "Tidak benar. Pembayaran Harrier hanya ada dua. Satu cash dan satu lagi cek. Semua dari Adhi Karya."

SUBKHAN | MARIA YUNIAR

Terpopuler:

Pecah Jalan Para Pimpinan KPK

Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah

Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata

Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY

Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona

Jokowi Bakal Panggil Programmer Online Rumah Sakit

AC Milan Hancurkan Barcelona

KPK Kembali Periksa Elda Devianne

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya