Gugatan PPM Terhadap Majalah Tempo Diputus Siang Ini

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/8) siang akan memutuskan perkara gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo. Rencananya putusan itu akan dibacakan Hakim ketua Mulyani siang ini sekitar pukul 10.00 WIB. Gugatann pencemaran nama baik yang diajukan PPM berkenaan dengan tulisan Majalah Tempo mengenai penyerangan PPM terhadap kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras). Tulisan berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak' di edisi 8 Juni 2003 dinilai merendahkan martabat mereka karena menggunakan kata-kata seperti "gerombolan", "kumpulan anak bekas tentara" dan "penyerbuan". Mereka meminta Tempo untuk meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 250 miliar.Pengacara Tempo Misbahuddin Gasma tidak yakin Tempo akan memenangkan perkara gugatan tersebut meski mempunyai bukti yang cukup kuat. "Kita tidak mau sesumbar karena putusan ada ditangan majelis," katanya saat dihubungi, Rabu (11/8). Misbahuddin mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan terhadap berita Koran Tempo yang berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi". Saat itu Koran Tempo dikalahkan walaupun tulisan tersebut sudah sesuai dengan standar jurnalistik.Dalam persidangan sebelumnya, pihak Tempo memperlihatkan barang bukti berupa rekaman penyerbuan PPM terhadap kantor Kontras. Disitu terlihat aksi pengrusakan yang dilakukan anggota PPM dengan menghancurkan kaca-kaca dan mengobrak-abrik kantor tersebut. Tontonan ini sempat membuat hakim terperangah dengan aksi PPM itu. Aktivis Kontras Ori Rohman dan Abu Said Pelu, aktivis KOntras yang berada saat kejadian mengatakan tulisan Tempo itu sudah sesuai dengan fakta dilapangan. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

33 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

39 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya