Gugatan PPM Terhadap Majalah Tempo Diputus Siang Ini
Reporter
Editor
Rabu, 11 Agustus 2004 09:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/8) siang akan memutuskan perkara gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo. Rencananya putusan itu akan dibacakan Hakim ketua Mulyani siang ini sekitar pukul 10.00 WIB. Gugatann pencemaran nama baik yang diajukan PPM berkenaan dengan tulisan Majalah Tempo mengenai penyerangan PPM terhadap kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras). Tulisan berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak' di edisi 8 Juni 2003 dinilai merendahkan martabat mereka karena menggunakan kata-kata seperti "gerombolan", "kumpulan anak bekas tentara" dan "penyerbuan". Mereka meminta Tempo untuk meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 250 miliar.Pengacara Tempo Misbahuddin Gasma tidak yakin Tempo akan memenangkan perkara gugatan tersebut meski mempunyai bukti yang cukup kuat. "Kita tidak mau sesumbar karena putusan ada ditangan majelis," katanya saat dihubungi, Rabu (11/8). Misbahuddin mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan terhadap berita Koran Tempo yang berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi". Saat itu Koran Tempo dikalahkan walaupun tulisan tersebut sudah sesuai dengan standar jurnalistik.Dalam persidangan sebelumnya, pihak Tempo memperlihatkan barang bukti berupa rekaman penyerbuan PPM terhadap kantor Kontras. Disitu terlihat aksi pengrusakan yang dilakukan anggota PPM dengan menghancurkan kaca-kaca dan mengobrak-abrik kantor tersebut. Tontonan ini sempat membuat hakim terperangah dengan aksi PPM itu. Aktivis Kontras Ori Rohman dan Abu Said Pelu, aktivis KOntras yang berada saat kejadian mengatakan tulisan Tempo itu sudah sesuai dengan fakta dilapangan. Edy Can - Tempo News Room
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.