TEMPO Interaktif, Kendari:Setelah memeriksa selama sepekan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan status tersangka kepada seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang berjumlah 25 orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana rutin Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di daerah itu tahun 2003 senilai lebih dari Rp 1 miliar. "Tapi, dari 25 orang itu hanya 22 orang yang kita tindaklanjuti penyidikannya. Tiga anggota Dewan lainnya yang berasal dari Fraksi TNI/Polri kami serahkan penyidikannya kepada institusi asalnya masing-masing," kata Kajati Sultra Antasari Azhar kepada Tempo News Room di Kendari, Senin (9/8).Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung itu, penetapan seluruh wakil rakyat di Kota Kendari sebagai tersangka didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh kejaksaan, termasuk keterangan para anggota Dewan itu sendiri saat mereka diperiksa ketika masih berstatus saksi kepada jaksa penyidik.Untuk sementara, kata Kajati, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka yang berhasil ditemukan jaksa penyidik baru kurang lebih Rp 1 miliar. "Cuma penyidikan kasus ini masih sedang berjalan, jadi tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka serta kerugian negara juga bertambah," ujarnya.Dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kota Kendari itu sebelumnya sudah menyeret mantan Sekretaris Dewan Kota Kendari, Abdul Halip, 57 tahun, sebagai tersangka yang sejak tiga pekan terakhir telah menghuni sel tahanan Rutan Punggolaka.Menurut Kajati, pihaknya kini sedang menunggu jawaban dari Gubernur Sulawesi Tenggara atas surat permintaan izin kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Kendari dalam status sebagai tersangka.Dedy Kurniawan - Tempo News Room