Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Editor
Anton Aprianto
Kamis, 14 Februari 2013 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan dakwaan Rasyid Rajasa dalam kasus dugaan kelalaian kecelakaan lalu lintas hari ini, Kamis, 14 Februari 2013. Dalam dakwaan jaksa soal Rasyid Rajasa, anak bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu diancam hukuman enam tahun penjara.
Rasyid menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat anak Hatta itu dengan dua jenis dakwaan. Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Soimah, Rasyid dikenakan dakwaan primer, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Soimah, Kamis, 14 Februari 2013.
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu dakwaan subsider, Rasyid dijerat Pasal 310 ayat (3) karena menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. "Dakwaan kedua, menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta," ujarnya.
Sidang pembacaan dakwaan celaka BMW Maut hanya berlangsung selama sekitar 30 menit ini. Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Rasyid tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Ketua Majelis Hakim J. Soeharjono langsung menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi, pada Senin pagi, 18 Februari mendatang.
Sidang perdana Rasyid dihadiri oleh ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah, yang mengenakan baju dan jilbab kuning serta keluarga, dan kekasih Rasyid, Prilla Kinanti dengan mengenakan kemeja putih. Namun, ayah Rasyid, Hatta Rajasa, tidak tampak dalam persidangan anak bungsunya tersebut.
Puluhan kepolisian dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Cakung juga melakukan penjagaan di dalam dan di luar ruang sidang tersebut. "Kami turunkan pasukan gabungan dari polres 40 anggota, dari polsek 20 anggota dan ditambah 3 anggota dari satuan lalu lintas," kata Wakil Kepala Polsek Cakung, Ajun Komisaris Supadman.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Beredar! Petisi Kasus Sopir BMW Maut Rasyid Rajasa
Kasus BMW Maut, Rasyid Rajasa Segera Disidangkan
Wajib Lapor, Rasyid Datang Tidak Naik BMW
Rasyid Rajasa Wajib Lapor Kejaksaan Tiap Pekan