Mobil yang Diduga Hasil Korupsi Unsoed Diperiksa  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 14 Februari 2013 07:53 WIB

Petugaskejaksaan memeriksa mobil Terios yang diduga sebagai hasil korupsi kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang, Rabu (13/2). TEMPO/Aris Andrianto/Tempo

TEMPO.CO, Purwokerto - Tiga kendaraan dari total tujuh kendaraan yang diduga hasil korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diperiksa surat-suratnya oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan kasus korupsi pertanian kerja sama antara Unsoed dan PT Aneka Tambang. “Pemilik mobil dimintai keterangan mengenai asal usul kendaraan itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A. Dita Prawitaningsih, Rabu, 13 Februari 2013.

Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed Kejari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang di pantai Purworejo. "Kerja sama ini dilakukan pada 2011 tentang proyek reklamasi lahan pantai bekas tambang," kata dia. Sebagian dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar dipakai untuk membeli tujuh kendaraan.

Rektor Unsoed, Edy Yuwono, menerima Hilux dan Innova. Sedang Pembantu Rektor IV, Eko Hariyanto, menerima Innova dengan nomor R-9090-NS. Saparso, dosen Fakultas Pertanian sekaligus pimpinan proyek, menerima Daihatsu Terios. Winarto Hadi, Darsono, dan Imam Widiyono juga menerima masing-masing Terios dan Innova.

Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan, setelah menerima pencairan dana kerja sama, para pejabat Unsoed itu sepakat membeli kendaraan atas nama pribadi. Mobil itu dibeli di sebuah dealer mobil di Purwokerto. “Pembelian dilakukan secara bersama-sama,” ujar sumber yang minta tak disebut identitasnya itu.

Sunarwan menjelaskan, STNK kendaraan sudah diperiksa. "Soal kapan disita, akan dikembangkan lagi," katanya. Saparso yang ditemui seusai pemeriksaan menolak memberi keterangan. "Besok saja, Mas," katanya.

Eko Hariyanto, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Unsoed, mengatakan, apa yang dia lakukan sudah sesuai prosedur. "Sudah dikembalikan uangnya," kata dia seusai menjalani pemeriksaan. Eko disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana badan layanan umum Unsoed.

Dana dari APBN dan pungutan mahasiswa itu dipakai tanpa memberi tahu Kementerian Keuangan. Salah satunya pemberian remunerasi pejabat Unsoed sebesar Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Dua dekan sudah mengembalikan uang ini karena dinilai tak jelas sumbernya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

8 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

8 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

11 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

14 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya