TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian akan mendalami lebih jauh kejahatan dunia maya ini. Polda Jawa Barat bahkan meminta bantuan Mabes Polri untuk menangani kasus ini karena di Jabar tidak ada laboratorium digital forensik.
"Kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal penipuan, undang-undang informasi transaksi elektronik juga traffiking dan pornografi. Ancaman hukuman bisa sampai 12 tahun penjara," kata Kepala biro penerangan masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kamis 7 Februari 2013.
Situs prostitusi online www.cewebisyar.com itu saat ini sudah diblokir, sejak kasusnya terkuak. Portal yang memajang laman wanita-wanita bertubuh seksi itu disebutkan punya tagline 'komunitas cewek bayaran Indonesia dan Asia'. "Kami masih dalami ini bagian dari perdagangan manusia, apalagi pengelolanya meraup keuntungan,"ujar Boy. Dia menambahkan Sejauh ini belum diketahui berapa omzet prostitusi online tersebut.
Berkaitan dengan pencegahan, Mabes Polri juga mengimbau agar masyarakat selektif dan bila menemukan akun serupa agar melaporkan ke kepolisian resor setempat. "Situs dunia maya jumlahnya ribuan bahkan jutaan ada perdagangan bayi, termasuk prostitusi online, ini yang harus diwaspadai,"kata Boy.
Oleh karenanya pihaknya juga bekerja sama dengan Kementrian komunikasi dan informasi untuk meretas situs-situs yang berdampak negatif itu. Sayangnya Polri belum merekomendasikan berapa banyak situs yang seharusnya diblokir itu.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
50 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.