Komnas HAM dan Kejagung Didesak Bentuk Tim Gabungan Kasus Mei

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 00:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran kecewa terhadap pengembalian berkas perkara kerusuhan Mei 1998 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), koalisi lembaga swadaya masyarakat: Kontras, ELSAM, Tim TPK 12 Mei 1998 dan Forum Keluarga Korban Mei 1998, mendesak Kejagung dan Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti pengusutan kasus kerusuhan Mei 1998. "Pengembalian berkas ini terlalu mengada-ngada dan tampaknya disengaja dilakukan Jaksa Agung dengan tujuan mengulur-ngulur waktu," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras di Jakarta, Selasa (3/8). Ditengarai, pengembalian berkas dilakukan agar para pelaku dan dalang kerusuhan Mei terhindar dari jerat hukum. "Jaksa Agung bisa saja bertemu dengan Ketua Komnas HAM untuk membicarakan hal itu. Semestinya, yang menjadi pokok persoalan, adalah bagaimana menerima orang-orang yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk diperiksa. Kejaksaan Agung yang harus proaktif dengan mengambil inisiatif untuk memanggil. Sebagai penyidik, Kejaksaan Agung memiliki hak untuk memanggil paksa. Wewenang itu yang tidak dimiliki oleh Komnas HAM," kata Amirrudin, aktivis ELSAM.Menurut Usman, penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu sudah final, sehingga pengembalian berkas dengan alasan formil cenderung memanipulasi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Perlunya diambil sumpah oleh penyelidik, membuktikan Kejagung tidak memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. "Secara hukum, penyelidik tidak wajib disumpah. Apalagi, UU 26/2000 juga tidak mengatur perlunya sumpah penyelidik atau penyelidik ad hoc," kata Usman. Kewajiban pengambilan sumpah, hanya diberlakukan bagi penyidik, itupun penyidik ad hoc, yaitu penyidik yang berasal dari unsur masyarakat.Kejaksaan Agung selaku penyidik, menurut Usman, semestinya segera melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap semua keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM. "Identifikasi pelaku semestinya dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung, bukan dibebankan kepada penyelidik atau keluarga korban kerusuhan," kata Usman. Walau demikian, menurut Usman, pembentukan tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat mengatasi kebuntuan penyelesaian kasus yang sudah mengendap lebih dari enam tahun itu. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

3 hari lalu

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Setelah demonstrasi besar akibat krisis ekonomi dan tuntutan reformasi, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

4 hari lalu

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

5 hari lalu

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

Kilas balik kerusuhan Mei 1998 terjadi di Yogya Plaza Klender. Ratusan orang tewas terjebak dalam kebakaran di Yogya dept Store itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

6 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

6 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

6 hari lalu

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.

Baca Selengkapnya

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

6 hari lalu

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

Bagi yang mereka yang sebelumnya pernah mengalami trauma seperti kehilangan atau hadir saat kekerasan terjadi, tentu akan menghasilkan reaksi intens.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Berbau Rasial di Jakarta dan Solo

6 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Berbau Rasial di Jakarta dan Solo

Selama 4 hari lebih, kerusuhan Mei 1998 menghantam berbagai kota di Indonesia termasuk Jakarta dan Solo, mengguncang masyarakat, bahkan memicu trauma

Baca Selengkapnya

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

7 hari lalu

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

Lahirnya reformasi 21 Mei 1998 tidak terlepas dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya yang diwarnai darah tumpah termasuk Tragedi Trisakti.

Baca Selengkapnya