TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menjadwalkan sidang Hartati dengan agenda pembacaan vonis.
Datang sekitar pukul 09.20, Hartati langsung menuju bilik tunggu terdakwa di lantai dua. Saat ditanya soal kesiapannya menjalani vonis, Hartati tak langsung menjawab. Dia terdiam sesaat dan tersenyum.
Beberapa saat kemudian dia mengatakan tak akan menerima putusan jika hakim memvonisnya bersalah. "Kan nanti ada banding," katanya sebelum sidang, Senin, 4 Februari 2013.
Tiga pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis mengganjar Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka menilai dia terbukti bersalah karena menyuap bekas Bupati Buol Amran Batalipu sebanyak Rp 3 miliar.
Namun, Hartati bersikeras menyangkal tudingan jaksa tersebut. Dalam pembelaannya dua pekan kemarin, Hartati mengaku sama sekali tak menyuap Amran. "Saya tidak melakukan penyuapan sebanyak Rp 3 miliar," katanya. Dia pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana
Hanya Petinggi PKS yang Dinilai Pantas Bertobat
Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri
Koboi di Kafe Rolling Stone Pakai Pistol Eksklusif
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
7 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
12 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
21 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
21 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya