Tim Wiranto Tidak Bisa Buktikan Dalilnya

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim hukum dan advokasi Wiranto-Wahid tidak bisa membuktikan dalil permohonan sengketa pemilu atas kehilangan suara dalam pemilihan presiden putaran pertama, 5 Juli lalu. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembuktian, Selasa (3/8) tim hukum dan advokasi Wiranto, Albert sagala mengatakan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat yang mendukung dalil-dalilnya. Dalam sidang yang diketuai Hakim Laica Marzuki, pembuktian dimulai dari pemeriksaan daerah pemilihan DKI Jakarta. Tim Wiranto mengklaim mereka kehilangan 348.878 suara. Selisih tersebut berasal dari penghitungan suara versi KPU sebayak 543.450 suara, sementara versi pemohon 892.328 suara. Kemudian hakim meminta, pemohon menunjukkan bukti-bukti tertulisnya. Namun, pemohon hanya menunjukkan rekapitulasi suara versinya sendiri yang memuat kehilangan dan penggelembungan suara capres lain. Dan itu tidak disertai yang memperkuatnya, dengan alasan sulit untuk mendapatkan salinan pada tingkat TPS, PPS, PPK, dan kabupaten.Panel hakim mempertanyakan bila memang ada keberatan dan itu tidak digubris oleh petugas, seharusnya mereka melakukan hal itu ke Panwaslu, sehingga ada bukti keberatan mereka.Menanggapi hal ini tim Wiranto, tidak mau kalah dengan mengatakan tetap mempunyai bukti-bukti namun, masih disimpan dikantornya. Mereka berjanji, besok akan membawa bukti-bukti tersebut.KPU yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Amir Syamsudin mengatakan, tidak ada lampiran keberatan dan tidak ada catatan keberatan. Dalam rekapitulasi daerah pemilihan DKI Jakarta untuk capres nomer satu tersebut. "Saksi pemohon juga tanda tangan," kata Amir.Tim Mega-Hasyim sebagai pihak terkait meminta agar pemohon tidak boleh lagi mengajukan bukti, karena hari ini telah gagal mengajukannya. Namun Ketua Panel Hakim Laica, masih memberikan kesempatan untuk diajukan besok. "Ini the very-very last," ujarnya.Pemeriksaan dilanjutkan ke daerah pemilihan Banten, dalam hal ini pemohon juga tidak bisa mengajukan bukti-buktinya. Padahal, ia menyatakan terdapat suara yang tidak bertuan. Alasannya, mereka tidak mau terjebak pada angka-angka. Tapi menurut panel hakim, justru pada angka itulah sumber dari pokok perkara. Pemohon malah mempertanyakan keabsahan atau legalitas jumlah suara-suara tersebut termasuk SK KPU tentang suara yang sah.Hal ini sempat membuat Hakim, I Dewa Gede Palguna terlihat emosional. "Jangan mendramatisir keadaan, seolah MK ini forum politik. Persoalannya anda mendalilkan dan anda harus membuktikan, jangan MK diseret pada persoalan yang lain," tegasnya. Begitu juga, Anggota Panel Hakim lain A.Mukhtie Fajar mengatakan bahwa pemohon harus bisa menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalilnya.Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya