Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 31 Januari 2013 20:49 WIB

Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Jakarta. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara resmi menetapkan bekas sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional kembali menjadi sekolah reguler. "Dengan ini, sekolah eks RSBI berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota," kata Nuh ketika ditemui di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, surat edaran itu ditujukan kepada kepada para kepala daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Awal Januari lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Ketua MK Mahfud MD menilai, RSBI/SBI menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menjelaskan, hanya anak orang kaya saja yang bisa masuk RSBI karena pungutan biayanya jauh lebih mahal ketimbang sekolah biasa.

Nuh menambahkan, meski berubah menjadi sekolah reguler atau sekolah biasa, eks-RSBI hendaknya menyelesaikan programnya sampai tahun ajaran yang baru tiba. Dia menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel, yang terkait dengan label RSBI tidak dapat dipergunakan lagi dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.

Pemerintah daerah, menurut Nuh, wajib menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu pada sekolah eks RSBI. "Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI," katanya. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah.

Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk kurikulum baru. Anggaran itu antara lain untuk pengadaan buku 72,9 juta eksemplar sebesar Rp 1,3 triliun dan pelatihan 1,13 juta guru berbiaya Rp 1,3 triliun. Dia menegaskan, anggaran ini tidak mengada-ada. "Tak akan ada kisah seperti kasus Hambalang,” katanya.

Namun, anggaran kurikulum baru belum tentu dapat dikucurkan dalam waktu dekat. Anggota Panitia Kerja Kurikulum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rohmani, menjelaskan, kurikulum itu terlalu dini untuk diterapkan pada tahun ajaran baru. Apalagi, konsepnya kurikulum belum tuntas. "Untuk itu kami sepakat membintangi dulu anggarannya," ujarnya.


SUNDARI

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya