KPK Tak Percaya Begitu Saja Cerita Choel  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 26 Januari 2013 08:53 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (25/1). Choel diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy Kusnidar terkait proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan, KPK tak akan begitu saja percaya dengan pengakuan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng.

Johan mengatakan, KPK berharap Choel mau jujur soal keterlibatan kakaknya. "Tentunya semua pengakuan akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Tentu informasi yang kami butuhkan dari Choel tidak sekadar itu. Ada hal-hal yang juga ditanyakan selain itu, termasuk soal Andi Mallarangeng. Setiap pernyataan dari tersangka atau saksi tentu harus dilengkapi dengan alat bukti. KPK akan melakukan validasi," katanya di gedung KPK, Jumat, 25 Januari 2013.

Di hadapan penyidik KPK kemarin, Choel mengaku menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Choel mengaku hal itu sebagai kesalahannya.

"Pada 28 Agustus 2010, saat saya dan putri saya ulang tahun, saya menerima bingkisan dari Deddy Kusdinar, yang kemudian belakangan saya ketahui jumlahnya cukup besar," ujarnya seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Januari 2013.

Soal jumlahnya, Choel enggan menyebutkan. Dia mengatakan tak bisa menyebutkan jumlahnya. "Yang pasti cukup besar," katanya. "Kami tidak enak untuk menyebutkan nilainya kepada KPK, silakan tanya saja kepada KPK," kata Rizal Mallarangeng, kakak kandung Choel, yang mendampinginya datang ke KPK.

Dalam pemeriksaan sekitar 10 jam itu, Choel ditanya 15 pertanyaan. Dia juga memberi pengakuan tanpa ditanya penyidik. Dalam pengakuan itu, Choel menjelaskan lima hal, dua di antaranya soal uang dari Deddy dan Herman Prananto, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor di proyek Hambalang.

Choel mengatakan tidak tahu bahwa uang Deddy berhubungan dengan Hambalang. “Saya katakan siap mengembalikan. Saya sudah meminta maaf kepada kakak saya, karena dengan kejadian ini, asumsi masyarakat, kakak saya terlibat korupsi Hambalang.”

Dari Herman, Choel mendapat Rp 2 miliar, persis seperti pengakuannya kepada Tempo dua hari lalu. Uang Rp 2 miliar ini, menurut Choel, sebagai imbalan karena sudah mengenalkan Herman kepada kepala-kepala daerah.

Dia bertemu dua kali dengan Herman sekitar April dan Mei 2010. "Pak Herman tahu saya konsultan politik yang memiliki banyak jaringan kepala daerah. Itu yang ingin Pak Herman gunakan untuk mengurus proyek di daerah," katanya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya