Mucikari Keyko Divonis 1 Tahun  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 23 Januari 2013 16:42 WIB

Yunita alias Keyko, 34 tahun, mucikari kelas atas saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/29). TEMPO/Fully Syafi.

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap mucikari Yunita alias Keyko, Rabu, 23 Januari 2013. Putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 2 bulan.

Dalam amar putusannya, Unggul menyatakan bahwa Keyko terbukti bersalah telah memberi kemudahan bagi orang lain untuk berbuat cabul.
Apalagi perbuatan itu, kata hakim, juga sebagai mata pencahariannya. "Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP," kata Unggul.

Menurut Unggul, modus perempuan 35 tahun itu dalam menjajakan anak buahnya kepada para lelaki hidung belang ialah melalui sarana Blackberry Messenger (BBM). Dalam BBM itu, ia memakai nama Keyko Love dengan nomor pin 29FF1F1F. "Transaksi dan pemesanan melalui sarana tersebut," kata Unggul.

Keyko yang berdomisili di Jalan Jayagiri, Denpasar, mengendalikan anak buahnya di Surabaya dan Semarang lewat bantuan seseorang bernama Yon. Sekali kencan, Keyko mematok tarif Rp 1.500.000. Ia memotong tarif tersebut Rp 500 ribu untuk dikirim ke rekening pribadinya di Bank Central Asia cabang Denpasar.

Meski pada awalnya aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menangkap Keyko mengatakan bahwa jaringan tersebut beranggotakan sekitar dua ribu orang, dalam persidangan hanya terbukti bahwa anak buah Keyko tak lebih dari 30 orang. Hakim juga tidak menganggap Keyko melakukan tindak perdagangan orang seperti yang diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007.

Usai sidang, Keyko yang tampak lesu tak banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis hakim. "Saya serahkan semuanya pada Tuhan. Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu saya," ujar ibu dua anak ini.

Pengacara Keyko, Erry Meta, tak bersedia mengomentari vonis hakim. Alasannya, dirinya masih akan berbicara dengan kliennya. "Apakah akan banding atau tidak, kami akan putuskan setelah ini," ujar Erry.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya