Bupati Aceng Menghitung Hari Lengser  

Reporter

Rabu, 23 Januari 2013 14:09 WIB

Aceng Fikri. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Bupati Garut Aceng M. Fikri sudah diputuskan. Mahkamah Agung sudah merestui pemakzulan Bupati Garut. Jadilah Aceng tinggal menghitung hari untuk lengser dari jabatannya.

Mahkamah Agung mempersilakan DPRD Garut menindaklanjuti keputusan itu dengan menyelenggarakan sidang pleno yang dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua per tiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan keputusan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri bersifat final. Keputusan itu tak bisa digugat melalui mekanisme peninjauan kembali. "Salinan putusannya akan langsung diberikan kepada pemohon DPRD Garut dan termohonnya Aceng Fikri hari ini," kata Ridwan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.

Empat hari setelah pernikahan,
Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.

DPRD Garut mengajukan mengajukan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri
karena Aceng telah menikah siri dengan FO, 18 tahun. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.

Pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut adalah posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati Garut tidak dapat dipisahkan atau didikotomikan antara pribadi dengan jabatannya. "Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada pribadi yang bersangkutan. Karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jbatan yang telah diucapkan," ujar Ridwan.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya