TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan lembaganya sudah berbicara dengan Markas Besar Kepolisian RI mengenai habisnya masa tugas sejumlah penyidik dari kepolisian pada awal tahun ini. KPK mempersilakan para penyidik memilih untuk diperpanjang masa tugasnya atau tidak.
"Bagi yang sudah delapan tahun, kami persilakan apakah mau diperpanjang menjadi 10 tahun atau tidak. Kami menghormati semua keputusan mereka," ujar Johan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Pekan lalu, seorang penyidik Polri di KPK mengundurkan diri. Syamsul Huda mundur karena sudah habis masa tugasnya dan ingin kembali mengabdi di Polri. "Dia tak ingin lagi diperpanjang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto melalui pesan singkat.
Johan berujar, pada akhir bulan ini hingga bulan depan, sejumlah penyidik Polri memang akan habis masa tugas delapan tahunnya. Walau Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang Sumber Daya Manusia KPK menyebutkan masa tugas penyidik masih bisa diperpanjang dua tahun lagi, pemimpin KPK menyerahkan semua kepada masing-masing penyidik.
KPK juga, ucap dia, sudah mengajukan permintaan tambahan penyidik kepada Polri. Para penyidik baru ini akan menggantikan sejumlah penyidik yang sudah kembali sebelumnya. "Kan, sebelumnya sudah ada yang kembali, tapi belum ada gantinya," kata Johan.
FEBRIYAN
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
4 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya