Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
TEMPO.CO, Yogyakarta- Kepolisian Daerah DIY didesak jurnalis yang bergabung dalam tim investigasi kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin "Kijang Putih" untuk memeriksa kembali tiga orang yang pernah disebut dalam kasus tersebut. Mereka adalah penyidik Kepolisian Resor Bantul Aiptu Eddy Wuryanto, mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo, serta yang didakwa sebagai pembunuh Udin, Dwi Sumadji alias Iwik.
"Iwik diminta keterangannya karena ia pernah memberi pengakuan kalau dia dipaksa mengakui karena diiming-imingi imbalan oleh Edy," kata anggota tim Kijang Putih, Heru Prasetyo pada Pelatihan Advokat Berperspektif Pers di Hotel Indah Palace Yogyakarta, Ahad 20 Januari 2013. Acara ini diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta.
Menurut Heru, Edy perlu diperiksa karena mengancam Iwik dalam proses pemeriksaan. Sedangkan Sri Roso perlu diperiksa lagi karena dia pernah diperiksa di pengadilan Mahkamah Militer di Semarang. Dia diadili di Mahkamah Militer karena diduga telah memberi uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais. Yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu menjanjikan bisa mengusung Sri Roso terpilih lagi sebagai Bupati Bantul. "Mereka perlu dipanggil untuk diminta keterangannya. Ini merupakan sesuatu yang mungkin bisa dilakukan sekarang ini,” kata Heru.
Direktur LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahrudin mengatakan lembaganya akan berupaya memperkuat tekanan pada polisi agar segera menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafrudin. Kata dia LBH Pers Jakarta akan memperkuat konsolidasi bersama AJI Indonesia, AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta dalam merumuskan strategi baru yang memperkuat penuntasan kasus ini.
Sedangkan pengacara senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Yogyakarta, Nur Ismanto mengatakan isu penuntasan kasus pembunuhan Udin merupakan ujian terberat dalam penguatan isu antikekerasan pada jurnalis dan kebebasan pers. Kepolisian, menurut dia, perlu didesak agar memeriksa kembali beberapa tokoh penting yang pernah bersentuhan dengan kasus ini.
Mantan kuasa hukum keluarga Udin ini berpendapat polisi masih mungkin untuk memanggil bekas Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo untuk menggali informasi mengenai isi persidangan militer terhadapnya mengenai kasus ini belasan tahun lalu. Mantan penyidik kasus ini di Kepolisian Resort Bantul, yakni Edi Wuryanto, juga bisa menjadi sumber penggalian bukti. “Bukti baru di kasus ini pasti tidak ada, yang ada bukti lama yang bisa digali kembali,” ujar dia.
Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Beja masih menyampaikan pernyataan yang sama, seperti berulang kali ia katakan sebelumnya. Pernyataan tersebut juga pernah disampaikan Kapolda DIY sebelumnya Brigadir Jenderal Untung Basuki. "Siapa pun termasuk jurnalis yang mempunyai data terbaru tentang pembunuhan Udin, silakan sampaikan kepada kami," kata Beja.