Peraturan Pemerintah Dinilai Untungkan Rokok Asing

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 19 Januari 2013 14:42 WIB

Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Sleman - Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukimin, mengatakan, peraturan pemerintah tentang pengamanan tembakau dinilai sangat pro-asing. Sebab, jika tembakau dan rokok keretek yang kadar tar dan nikotinnya tinggi diberangus, yang sangat untung adalah usaha rokok luar negeri. "Pembuatan peraturan itu disokong dana asing miliaran rupiah," kata dia, dalam unjuk rasa, Sabtu, 19 Januari 2013.

Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Tembakau dinilai sangat merugikan petani. Jika peraturan itu diterapkan pada Maret 2013, perlahan petani tembakau akan mati secara ekonomi.

Para petani tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta yang jumlahnya lebih dari 12.500 orang berencana akan memboikot bayar pajak dan pemilihan umum (pemilu). Sebab, mereka sangat dirugikan dan terancam dimiskinkan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau.

Perlahan pula lahan pertanian tembakau lokal tergusur. Pengalihan ke tanaman lain juga tidak akan berarti bagi petani. Selain keahlian mereka adalah menanam tembakau, lahan mereka juga tidak cocok untuk tanaman lain. Padahal, hasil panen tembakau sangat menghidupi petani. Bahkan tembakau yang berkualitas harga jualnya bisa mencapai Rp 225 ribu per kilogram.

Tembakau lokal yang bermacam itu di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak ditanam di Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Jenis tembakau lokal yang mereka tanam antara lain bligon, grompol, kedusili, dan kemloko untuk rokok keretek. Sedangkan untuk rokok putih adalah dari tembakau virginia.

"Kami membayar pajak dari uang hasil tembakau. Kami boikot bayar pajak dan pemilu,"
kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Sleman, Sarwiji, saat aksi pembakaran tembakau di Donoharjo, Ngaglik Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 19 Januari 2013.

Para petani pun meminta maaf kepada pemerintah jika mereka tidak membayar pajak. Mereka juga tidak mau dilibatkan dalam kepanitiaan pemilihan umum legislatif maupun presiden 2014.
"Kalau peraturan itu tidak dicabut atau direvisi, kami sudah sepakat ogah bayar pajak dan tetap boikot pemilu," kata dia.

Para petani tembakau itu juga akan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengadukan masalah tersebut. Selain itu, mereka sepakat dengan para petani tembakau dari daerah lain seperti Temanggung, Boyolali, dan Klaten untuk mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

9 jam lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

3 hari lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

8 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

11 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

17 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

17 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

27 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

44 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

45 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya