Ratusan Koruptor Masuk Sukamiskin Malam ini

Reporter

Jumat, 18 Januari 2013 22:43 WIB

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung--Sebanyak 106 koruptor bakal menjadi penghuni baru penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, mulai malam ini, Jumat 18 Januari 2013. Mereka pindahan dari sejumlah penjara di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten dan Sulawesi Utara.

Dari total calon penghuni baru tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K. Dusak mengatakan, 21 diantaranya pindahan dari penjara di DKI Jakarta dan datang ke Sukamisin malam ini.

"Malam ini datang 15 orang dari (penjara) Cipinang, 5 orang dari Rutan Salemba, dan satu orang dari Lapas Salemba,"ujarnya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat malam 18 Januari 2013. Adapun sisanya sebanyak 75 orang akan datang besok, Sabtu 19 Januari.

"Yang datang besok dari Semarang (Jawa Tengah) 54 orang (koruptor), Yogyakarta 9 orang. Banten 21 orang dan Manado (Sulawesi Utara) 1 orang,"kata Wayan. "Yang dari Semarang dan Banten akan datang naik bus, dari Yogyakarta pakai kereta api, dari Manado pakai pesawat sampai Jakarta,"katanya.

Sukamiskin menyediakan 546 kamar layak huni narapidana--tidak termasuk satu kamar eks Bung Karno yang tetap dikosongkan. Dari seluruh kamar, sebanyak 327 diantaranya sudah dihuni 130 pesakitan kasus korupsi dan sisanya pesakitan kasus pidana umum. "Nanti 160 kamar akan tetap dialokasikan untuk warga binaan kasus pidana umum,"kata Wayan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, penjara Sukamiskin akan dimaksimalkan khusus menampung koruptor. "Kalaupun masih ada narapidana kasus pidana umum yang dipertahankan itu karena penjara lain banyak yang over kapasitas,"katanya di kampus Universitas Langlangbuana, Bandung, Jum'at petang.

Menurut Denny, kini ada sekitar 1800 narapidana kasus korupsi yang menghuni aneka penjara di seluruh Tanah Air. Koruptor. Yang memenuhi 6 kriteria akan dipindahkan ke Sukamiskin. Keenam kriteria tersebut antara lain adalah koruptor dari kalangan pejabat atau tokoh yang harusnya memberikan teladan antikorupsi kepada masyarakat.

"Seperti pejabat, (eks) kepala daerah, pejabat, anggota dewan, dan lainnya,"kata dia. Selain itu, koruptor bersangkutan diancam dan atau divonis minimal 5 tahun penjara serta kasusnya mengakibatkan kerugian minimal Rp 100 juta.

"Tidak sedang menjalani pemeriksaan kasus yang sedang berjalan. (Koruptor) Nazarudin misalnya belum bisa dipindah ke Sukamiskin karena masih jadi saksi kasus. Kriteria keenam, yang bersangkutan pria, bukan wanita. Untuk (koruptor) wanita belum ada (penjara khusus),"katanya.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

17 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

46 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

5 Februari 2024

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang

Baca Selengkapnya

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 Februari 2024

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.

Baca Selengkapnya