Bilang Diperkosa Nikmat, Daming Tegang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 15 Januari 2013 14:58 WIB

Muhammad Daming Sunusi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi, menyatakan pernyataan kontroversialnya saat uji kelayakan di depan Komisi Hukum DPR karena ketegangan yang luar biasa. "Saya mengakui saya bersalah, saya sangat menyesal. Tapi itu lepas kontrol," kata Daming saat ditemui di kantor Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Selasa, 15 Januari 2013.

Dia beralasan tak pernah merasakan tekanan seberat saat uji kelayakan kemarin. "Bahkan, saat ujian doktoral, hanya berhadapan dengan sembilan orang, kalau kemarin sangat banyak," kata doktor hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Ia memaparkan, salah satu penyebab rasa tegangnya itu karena dirinya tidak dapat menduga pertanyaan yang mungkin dilontarkan dari anggota Komisi Hukum. Meski mengklaim sudah mempersiapkan diri dengan baik, pertanyaan anggota Komisi Hukum sangat sulit karena berasal dari pelbagai disiplin ilmu.

Mantan Panitera Muda Kamar Perdata MA ini juga memaparkan, pernyataan kontroversialnya tersebut keluar tanpa disadari. Ia mengklaim hanya ingin melepaskan ketegangan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum yang sangat banyak. Pada saat itu, menurut dia, dirinya sedang berpikir sangat keras, sehingga pada saat ditanya mengenai kasus pemerkosaan, jadi hilang kendali.

Selama menjadi hakim sejak 1984, ia mengklaim baru satu kali memegang sidang kasus pemerkosaan pada saat menjadi hakim di sebuah pengadilan negeri. Dalam sidang itu, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sehingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. "Menurut saya sendiri, pemerkosaan adalah kejahatan keji," kata dia.

Sebenarnya, uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung bukan yang pertama kali bagi Daming. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini tercatat sudah tiga kali mengikuti uji seleksi calon hakim agung. Pertama kali ia ikut pada tahun 2010, tetapi tidak sampai uji kelayakan karena gugur dalam seleksi di Komisi Yudisial. Sedangkan, pada 2011, dirinya berhasil lolos hingga tahap uji kelayakan Komisi Hukum, namun tidak terpilih sebagai hakim agung.

Akibat pernyataan kontroversialnya yang menyebut, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati", itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini menuai hujatan dari berbagai lapisan masyarakat.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

21 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya