TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi, menyatakan pernyataan kontroversialnya saat uji kelayakan di depan Komisi Hukum DPR karena ketegangan yang luar biasa. "Saya mengakui saya bersalah, saya sangat menyesal. Tapi itu lepas kontrol," kata Daming saat ditemui di kantor Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Selasa, 15 Januari 2013.
Dia beralasan tak pernah merasakan tekanan seberat saat uji kelayakan kemarin. "Bahkan, saat ujian doktoral, hanya berhadapan dengan sembilan orang, kalau kemarin sangat banyak," kata doktor hukum dari Universitas Padjadjaran ini.
Ia memaparkan, salah satu penyebab rasa tegangnya itu karena dirinya tidak dapat menduga pertanyaan yang mungkin dilontarkan dari anggota Komisi Hukum. Meski mengklaim sudah mempersiapkan diri dengan baik, pertanyaan anggota Komisi Hukum sangat sulit karena berasal dari pelbagai disiplin ilmu.
Mantan Panitera Muda Kamar Perdata MA ini juga memaparkan, pernyataan kontroversialnya tersebut keluar tanpa disadari. Ia mengklaim hanya ingin melepaskan ketegangan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum yang sangat banyak. Pada saat itu, menurut dia, dirinya sedang berpikir sangat keras, sehingga pada saat ditanya mengenai kasus pemerkosaan, jadi hilang kendali.
Selama menjadi hakim sejak 1984, ia mengklaim baru satu kali memegang sidang kasus pemerkosaan pada saat menjadi hakim di sebuah pengadilan negeri. Dalam sidang itu, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sehingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. "Menurut saya sendiri, pemerkosaan adalah kejahatan keji," kata dia.
Sebenarnya, uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung bukan yang pertama kali bagi Daming. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini tercatat sudah tiga kali mengikuti uji seleksi calon hakim agung. Pertama kali ia ikut pada tahun 2010, tetapi tidak sampai uji kelayakan karena gugur dalam seleksi di Komisi Yudisial. Sedangkan, pada 2011, dirinya berhasil lolos hingga tahap uji kelayakan Komisi Hukum, namun tidak terpilih sebagai hakim agung.
Akibat pernyataan kontroversialnya yang menyebut, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati", itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ini menuai hujatan dari berbagai lapisan masyarakat.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
21 jam lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
5 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
6 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
12 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
17 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
18 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya