RSBI Patok Uang Pangkal Secara Sepihak  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 14 Januari 2013 15:02 WIB

Suasana belajar mengajar dengan menerapkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMAN 2 Surabaya, Jatim, Rabu (9/1). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir Mei 2010, hati Milang Tauhida berbunga-bunga. Anak keduanya diterima di sekolah favorit: Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikini, Jakarta Pusat. Setahun sebelumnya, Milang juga berhasil memasukkan anak pertamanya ke sekolah ini.

Tapi kegembiraan Milang tak berumur panjang. Dua bulan setelah anak keduanya bersekolah, ia menerima undangan rapat orang tua murid. Saat itulah dia baru tahu anak keduanya masuk “kelas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)”.

"Anak pertama saya masuk kelas reguler,” kata Milang dalam artikel "'Bubar Jalan' dalam Rintisan" di majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2013.

Kata Milang, awalnya ia mengira sang anak masuk RSBI karena nilai ujian akhirnya masuk lima besar. Nyatanya, ia malah diminta bayar uang pangkal sekitar Rp 8 juta dan iuran bulanan Rp 600 ribu. Semua itu merupakan biaya “kelas RSBI”. “Padahal, setahu saya, pemerintah DKI Jakarta menggratiskan pendidikan hingga tingkat SMP,” ujarnya.

Bukan hanya Milang yang dikagetkan dengan biaya sebesar itu. Sebanyak 30 orang tua murid mengalami hal yang sama. Mereka menolak membayar uang pangkal dan bulanan sebelum sekolah membuka semua laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Mendapat penolakan, sekolah memberi balasan. Pada saat kenaikan kelas, Juni 2011, sekolah menahan buku rapor anak Milang dan 30 siswa lainnya. Buku rapor baru dibagikan setelah Milang melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Saya juga mengadu ke Indonesia Corruption Watch," kata Milang. "Di sana malah bertemu sejumlah orang tua murid lain juga bermasalah dengan sekolah RSBI."

JAJANG JAMALUDIN | SUNDARI | FRANSISCO ROSARIAN | CORNILA DESYANA

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya