TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan hilangnya Qoribullah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (23/7). Qoribullah, aktivis mahasiswa yang juga Ketua Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (BASIS) dan Koordinator Nasional Konfederasi Pemuda dan Mahasiswa Sosialis Indonesia (KPMSI), menghilang saat aksi menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Selasa (20/7).Kontras dipimpin Usman Hamid, Koordinator Kontras bersama beberapa mahasiswa diterima Samsudin, Anggota Komnas HAM Sub Komisi Sipol. "Komnas HAM berjanji akan mendatangi Polresta Cirebon untuk menanyakan kasus Qorib," kata Usman.Qorib memang pernah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon, terkait dengan kasus penurunan bendera setengah tiang di Kantor Kejari Kota Cirebon. Sebelumnya, pada 8 Juni, Polresta Cirebon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Qorib. Tapi pada 30 Juni, Qorib kembali berstatus tersangka setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan. "Tindakan pencabutan SP3 dan menetapkan Qorib sebagai tersangka, itu adalah upaya kriminalisasi terhadap sikap korektif yang dilakukan masyarakat. Ini merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil berekspresi," kata Usman. Walau demikian, Kontras belum tahu siapa penculik Qorib yang hilang saat mencari makan pada aksi pendudukan Kantor Kejari itu. Pihak kepolisian sudah menerima laporan hilangnya Qorib. Sesuai aturan, laporan bisa ditindaklanjuti setelah 2 x 24 jam, dan hari ini seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti laporan kehilangan itu. Aksi pendudukan Kantor Kejari Cirebon terjadi sejak 13 Juli, merupakan bentuk keprihatinan terhadap tidak seriusnya kejaksaan memproses tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan walikota dan anggota DPRD Kota Cirebon. Elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak pihak kejaksaan melimpahkan berkas kasus korupsi ke pengadilan. Kasus korupsi yang dimaksud adalah kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon 2001 yang melibatkan 30 anggota DPRD dan mantan walikota Cirebon, Lesmana Suriatmaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Tito Sianipar - Tempo News Room