Sejumlah calon Hakim Agung menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan berupa tes tertulis pembuatan makalah di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mulai menyeleksi calon hakim agung. Seleksi diawali dengan pembuatan makalah.
"Kami akan lihat dulu pemikiran dari masing-masing calon melalui uji makalah," kata anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Sudding, di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut Sudding, usai pembuatan makalah, setiap calon akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Namun, menurut dia, proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap. Sesuai jadwal seleksi pembuatan makalah, tahap pertama dimulai pukul 11.00 WIB.
Seleksi tahap pertama dilakukan kepada 12 calon hakim agung yang diserahkan Komisi Yudisial pada Juni 2012. Seleksi hakim tahap pertama ini molor lantaran DPR sempat mengembalikan nama yang diajukan KY. Pada tahap pertama KY harusnya menyerahkan 15 calon yang akan mengisi lima posisi. Namun, saat itu KY hanya menyerahkan 12 nama.
Desember 2012 lalu, Ketua Komisi Yudisial, Erman Suparman, kembali menyerahkan 12 nama baru untuk mengisi empat posisi hakim agung lagi. Dengan begitu, DPR sudah menerima 24 nama.
Pemilihan delapan hakim agung rencananya digelar pekan terakhir Januari. Menurut Sudding, poin utama yang dipertimbangkan Komisi adalah soal integritas. Dia mengaku tak mau lagi kasus hakim nakal seperti Hakim Yamanie dan Hakim Puji terulang. "Kami akan lebih fokus menilai rekam jejak para calon agar pengalaman buruk di masa lalu tak terulang."