TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kasus korupsi wisma atlet tak akan berhenti pada Angelina Sondakh. Selain suap pembahasan anggaran, KPK menyelidiki korupsi pengadaan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar itu.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, kasus ini belum akan berhenti pada Angie," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2013.
Besok, Angelina Sondakh akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini didakwa menerima suap untuk memuluskan anggaran pembangunan wisma atlet Jakabaring dan sejumlah universitas. Angie dituding menerima uang sebesar Rp 32 miliar dari Permai Grup.
Putri Indonesia tahun 2001 ini pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda Rp 500 juta dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 32 miliar itu.
Dalam kasus ini, selain Angie, disebut pula nama politikus PDI Perjuangan Wayan Koster. Koster juga dikatakan menerima bagian suap senilai Rp 32 miliar itu. Koster sebelumnya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Namun, pencegahan Koster yang berakhir Agustus 2012 tak diperpanjang KPK.
Johan enggan mengatakan apakah KPK akan menetapkan Koster sebagai tersangka. Menurut dia, KPK akan mencermati keterangan saksi dan tersangka dalam sidang untuk dikembangkan. "Dari situ kami telaah dan validasi. Kalau valid kan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya.
FEBRIYAN
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
4 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
4 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
4 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
6 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
9 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
3 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya