TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito, mengungkapkan kekecewaannya pada praktek pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.
Kecenderungan itu dinilai kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah RSBI gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. “Apalagi ada syarat sekolah harus memakai bahasa Inggris dan gurunya bergelar S2. Ini sudah keluar dari substansi awal RSBI,” kata dia.
Menurut Andar, gagasan awal RSBI adalah menciptakan sekolah unggulan yang bisa membantu siswa bersaing di dunia internasional. Gagasan ini kian melenceng setelah banyak RSBI memberlakukan standar kualitas pendidikan berbiaya tinggi. “Banyak RSBI malah jadi lahan bisnis, makin lama memang tambah tak beres,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi kemarin membubarkan sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Hal ini sebagai dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Budhi Masturi, mengakui banyaknya sekolah RSBI di DIY yang berlindung di balik label internasionalnya itu untuk menarik biaya dari wali murid.
Pada pendaftaran siswa baru pertengahan 2012 lalu, sejumlah wali murid mengeluh kepada ORI DIY-Jateng. Biaya pendaftaran sejumlah sekolah RSBI di DIY mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu, padahal semestinya gratis. Bahkan, ada uang pengadaan bangku dan kursi siswa sebesar Rp 750 ribu sebagai syarat mendaftar dengan batas waktu satu pekan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya