KPK Akan Selidiki Suap Berupa Iming-iming Seks

Rabu, 9 Januari 2013 09:36 WIB

Ilustrasi Protitusi atau Pekerja Seks Komrsial. telegraph.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara bukan hanya berupa uang ataupun barang, tetapi juga ada kebutuhan seks. "Ada kemungkinan seperti itu," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, di Jakarta.

Hingga kini, kata Giri, tak ada pegawai ataupun penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi seks tersebut. Padahal, undang-undang tentang gratifikasi sudah mengatur bahwa pemberian bukan hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa diskon dan kesenangan.

Giri menambahkan, gratifikasi seks dapat menjadi bahan penelusuran KPK. Pembuktiannya tidak harus ada laporan. Namun, untuk mengembangkan kasusnya, KPK mesti punya bukti. "Gratifikasi jangan dinilai tarifnya berapa, tetapi apakah itu mempengaruhi jabatan," katanya. (Baca juga: Demokrat Kembalikan Gratifikasi Rp 700 Juta)

Adapun Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui ada kelemahan aturan untuk menjerat kasus gratifikasi seks. Ia menyatakan lembaganya sedang menyempurnakan aturan-aturan supaya para pelaku bisa dijerat. "Saat ini yang diatur masih batasan-batasan rupiahnya," ujar dia.

Adnan mengakui kesadaran pegawai dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi cukup rendah. Sejak 2004, jumlah laporan soal gratifikasi terus meningkat hingga 2011. Namun angkanya sempat turun pada 2012. Untuk 2010 ada 349 laporan, 2011 sebanyak 1.373 laporan, dan 2.012 sebanyak 1.158 laporan. Kementerian Keuangan memegang rekor tertinggi untuk lembaga yang paling banyak mengembalikan gratifikasi

KPK menyebutkan, selama tahun lalu Kementerian Keuangan melaporkan 15 penerimaan gratifikasi, terbanyak untuk kategori kementerian. Untuk kategori badan usaha milik negara, yang terbanyak menyetorkan penerimaan gratifikasi adalah Bank Jabar-Banten dengan 36 laporan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan laporan soal gratifikasi kepada KPK menjadi momentum bagi pihaknya untuk memajukan integritas dan kualitas organisasi. “Kami ingin terus membangun institusi yang bebas dari korupsi," ucapnya, Selasa, 8 Januari 2012.

TRI SUHARMAN | AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

26 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya