Dua Seragam Parkir Berlangganan Ala Pamekasan

Reporter

Selasa, 8 Januari 2013 13:06 WIB

Sebuah lahan parkir di Jakarta, Jumat (18/12). Untuk mencegah kebocoran pemasukan retribusi parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sistem parkir berlangganan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Pamekasan - Telah setahun berjalan, aturan parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menuai protes masyarakat. Baihaqi (35), warga Jalan Cokroaminoto ini tak henti-hentinya berkeluh kesah. "Parkir berlangganan ini tidak beres, pembodohan," katanya kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.

Baihaqi memperlihatkan dua potongan karcis parkir yang didapat saat mengantar istrinya berbelanja ke pasar tradisional Kolpajung dan belanja obat-obatan di sebuah apotik di Jalan Jokotole. Untuk setiap karcis, Baihaqi harus membayar Rp 1.000. "Tidak ada gunanya," kata dia sambil menunjuk stiker kecil berhologram di sepeda motornya, bukti dia telah menggunakan jasa parkir berlangganan.

Ia menilai, sosialisasi tentang penerapan parkir berlangganan, tidak maksimal. Meski telah diterapkan sejak Januari tahun lalu, Baihaqi baru tahu kebijakan ini saat memperpanjang STNK sepeda motor, April lalu. Petugas Samsat memberitahu, ada biaya tambahan Rp 15 ribu untuk satu tahun. Setelah pembayaran selesai, para pemilik kendaraan diberi stiker kecil berhologram dan diminta ditempel di tiap kendaraan baik roda dua maupun empat.

Fatimah (21), mahasiswa Universitas Madura, punya tips agar tak sia-sia bayar parkir berlangganan. "Lihat dulu seragam si juru parkir," katanya. Fatimah sempat beberapa kali 'otot-ototan' dengan petugas parkir karena tidak mau bayar. Tapi akhirnya, ia tahu, parkir berlangganan hanya berlaku terhadap petugas parkir berseragam rompi merah. Bila juru parkir berseragam dinas perhubungan, stiker berhologram itu hilang kesaktian, alias tetap bayar. "Jukir berseragam Dishub itu, jukir khusus, jadi tetap bayar."

Masalahnya, Fatimah menambahkan, areal bebas parkir stiker berhologram terlalu sempit. Cuma di tiga jalan utama dalam kota Pamekasan, di antaranya Jalan Jokotole dan jalan kabupaten. Di luar itu, wajib bayar, termasuk di Pasar Kolpajung dan Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan. "Ini bentuk halus pemerasan, warga desa yang jarang ke kota juga dikenai wajib bayar," kata Zaini Wer-wer, Koordinator Barisan Mahasiswa Merdeka, lembaga swadaya masyarakat yang paling kritis terhadap parkir berlangganan di Pamekasan.

Ketua Komisi Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan, Hosnan Ahmadi, telah mendengar keluhan-keluhan itu. Namun, tidak berarti kebijakan parkir berlangganan harus distop. "Yang perlu dilakukan adalah terus memperbaiki sistem, termasuk pembinaan para juru parkir."

Politikus Partai Amanat Nasional ini berjanji, Dewan akan mendesak agar gaji juru parkir dinaikkan, minimal sama dengan upah minimum kota sebesar Rp 980 ribu per bulan. Gaji mereka saat ini hanya Rp 350 ribu per bulan dianggap kurang memadai. "Mungkin karena gaji rendah, mereka masih kerap menarik uang ke warga," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Mohammad Bahrun, meminta masyarakat pengguna jasa parkir berlangganan melaporkan juru parkir yang nakal. Caranya, mencatat dan melaporkan nomor si jukir, yang tertera di rompi, kepada Dinas Perhubungan agar bisa ditindak. "Jukir itu kami kontrak, jika tiga kali ketahuan menarik uang akan dipecat," katanya.

Sebaliknya, Bahrun meminta masyarakat memahami. Selain menata kendaraan di pinggir jalan, para jukir juga bertugas menarik retribusi parkir kendaraan asal luar Pamekasan.

Soal keinginan masyarakat agar program parkir berlangganan berlaku di semua tempat, Bahrum melanjutkan, terhalang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2006 tentang Pajak dan Retribusi yang menyebutkan jenis retribusi yaitu umum dan usaha. "Pasar dan rumah sakit itu masuk retribusi usaha, jadi tidak bisa digratiskan," katanya.

Bahrun optimistis kebijakan yang sudah berjalan ini lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya. Pertama, meringankan beban karena sebelum program berlangganan, masyarakat harus mengeluarkan minimal Rp 15 ribu per bulan hanya untuk parkir. Sekarang cukup Rp 15 ribu, berlaku setahun. Kedua, mencegah kebocoran pendapatan daerah. Sebelumnya, penerimaan parkir daerah cuma Rp 83 juta per tahun, kini mencapai Rp 2,8 miliar. "Sistem ini juga sangat transparan, tidak ada kebocoran karena dari Samsat langsung masuk kas daerah," kata dia.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya