TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan tak ada yang janggal dalam keputusan peninjauan kembali perkara Jonny Abbas. Djoko, yang menjadi Ketua Majelis, mengatakan memutus perkara berdasarkan memori peninjauan kembali.
MA mengabulkan PK dan membatalkan putusan kasasi sehingga putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku. "Saya hanya mendasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi. Kalau memang ada mafia hukum, silakan buktikan," kata dia kepada Tempo pekan lalu.
Djoko nengatakan tahu ada banyak tudingan terhadap hakim agung dalam putusan bebas Jonny. "Saya juga mendengar itu. Sebelumnya ada dua surat kaleng yang beredar, menyatakan saya menerima uang," kata dia. "Padahal saat itu saya belum baca berkas. Saya mengartikan ini sebagai bentuk tekanan. Karena itu saya semakin hati-hati."
Selengkapnya bisa dibaca di majalah Tempo edisi pekan ini.
Jonny Abbas ialah direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara. Kasus ini bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaannya ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Jonny kemudian menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jonny menang. Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat re-ekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.
Berdasarkan aduan salah satu perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan menjadi buron.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus Jonny bersalah. Dia mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny. Satu dari dasar putusan itu adalah putusan pengadilan di SIngapura. Komisi Yudisial mengatakan sangat tertarik dengan perkara tersebut. Sebab, di dalam putusan itu, ada perbedaan pendapat dari Ayyub.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya