Berkas Korupsi Blok Cepu Masuk ke Tipikor

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 4 Januari 2013 22:34 WIB

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar

TEMPO.CO, Bojonegoro -Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar. Berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, akhir pekan ini.


Penyelesaikan berkas perkara dikebut penyelesaiannya oleh penyidik di Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ini karena, masa penahanan terhadap dua tersangka, bakal habis pada 24 Januari 2013 mendatang. Dua tersangka, yaitu mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso 70 tahun dan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 63 tahun, kini sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. "Sidang segera digelar Januari ini," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto pada Tempo Jumat 4 Januari 2013 siang.


Untuk sidang perkara dugaan korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Kepala Seksi Intelijen, Nusirwan Sahrul, Kepala Seksi Pidana Khusus Musleh Rahman, dan tiga jaksa lainnya. Yaitu Mansyur, Nur Aini dan Hadi Riyanto. Lima jaksa penuntut ini, akan bergantian mengawal perkara korupsi yang menjerat dua mantan orang penting di Pemerintahan Bojonegoro ini.


Penanganan perkara korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu, memang cukup menyita waktu panjang. Perkara ini, mulai ditangani bulan Oktober 2009 lalu. Selanjutnya, sampai terjadi pergantian lima Kepala Kejaksaan Negeri, baru digulirkan ke Pengadilan, yaitu saat Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijabat Tugas Utoto. Tak hanya itu, dua tersangka juga sudah ditahan, mulai bulan November lalu.


Kemudian, untuk proses penyidikannya, juga membutuhkan waktu cukup lama. Termasuk, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Seperti mantan Wakil Bupati Bojonegoro Mohammad Talhah (Kini Ketua DPRD Bojonegoro), juga sejumlah Kepala Dinas. Selain itu, perkara ini juga telah menjebloskan mantan Asisten Satu Pemerintahan Bojonegoro Kamsuni. Kini, mantan bagian Humas Kabupaten Bojonegoro ini, sudah berstatus terpidana korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu. Kini, Kamsuni telah meringkuk di Lapas Kelas II-A Bojonegoro.


Advertising
Advertising

Sebelumnya tersangka Bambang Santoso mengatakan, akan membuka perkara ini dipersidangan. Karena perkara korupsi dana Blok Cepu para pejabat Muspida saat itu, ikut menikmati. "Muspida semua terlibat," ujarnya dengan nada emosi pada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa 4 Desember 2012, silam.


Perkara ini, berawal dari terbitnya Surat Bupati Bojonegoro No 188/756/KEP-412.12/2006 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pembebasan dan Pengelolaan Lahan (TKP2L) Blok Cepu, dengan pelindung Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, dan Ketua Sekretaris Bupati Bojonegoro Bambang Santoso ketika itu. Selanjutnya dibuat proposal dengan biasa total sebesar Rp 14, 4 miliar lebih dan disetujui pihak Mobil Cepu Limited. Untuk tahap pertama, dana yang turun sebesar Rp 3,8 miliar lebih.


SUJATMIKO

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya