Pelapor Mahfud Md Diperiksa Mabes Polri

Jumat, 4 Januari 2013 22:12 WIB

Hakim Mahkamah konstitusi Akil Mochtar (tengah), Hakim Mahkamah konstitusi Anwar usman (anggota panel) (kiri), Hakim Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/3). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Pelapor kasus Ketua Mahkamah Kontitusi, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suharto dan Zulkifli, mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jumat pagi, 4 Januari 2013. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan laporannya dan minta langsung dilakukan pemberkasan.

"Sekarang Pak Soharto sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bareskrim," kata Zulkifli di gedung Bareskrim.

Zulkifli mengatakan mereka kembali datang ke Mabes Polri karena sebelumnya mereka belum diperiksa sebagai pelapor dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik beralasan masih mempelajari laporan mereka. "Ini kasus yang pertama kalinya, hakim MK dilaporkan karena putusannya," kata dia.

Pada 17 Desember 2012 lalu, Suharto melaporkan sembilan hakim MK, termasuk Ketuanya Mahfud MD, ke Bareskrim. Mereka dituduh bertanggung jawab atas adanya keterangan fiktif dalam putusan uji materi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Mahfud bersama delapan hakim lainnya adalah hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.

Suharto menggugat Pasal 18 tersebut karena dia keberatan bunyi pasal itu yang membebankan tanggung jawab atas kerugian akibat lumpur Lapindo kepada negara. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas Lnc, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung pada munculnya banjir lumpur.

Pada 13 Desember 2012 lalu, MK menolak gugatan tersebut. MK menegaskan bahwa tanggung jawab PT Lapindo berada di dalam peta area terdampak lumpur. Sedangkan di luar peta terdampak tersebut menjadi tanggung jawab negara.

Menurut Zulkifli, putusan MK tersebut mengacu kepada keterangan palsu, yaitu pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Lumpur Lapindo adalah bencana non alam karena kegagalan teknologi. Padahal, DPR sendiri tidak pernah memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Keterangan itu yang dijadikan dasar oleh MK dalam membuat keputusan," kata Zulkifli. Dia mengatakan hal itu merupakan tindak pidana.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

16 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya