TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis, 3 Januari 2013, membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pleidoinya, Angie menceritakan bagaimana dia terjerat kasus korupsi yang berawal dari terjunnya ke dunia politik.
Namun, ada yang berbeda dalam sidang kali ini. Angie, yang biasanya hanya ditemani sang ayah, Lucky Sondakh, kali ini juga ditemani dua anak perempuannya, Zahwa dan Aliya. Mereka menanti Angie di depan ruang sidang, sementara sang ibu membacakan nota pembelaan.
Zahwa dan Aliya kompak mengenakan kemeja putih, sama seperti ibunya. Aliya memakai tanktop putih yang ditutup kemeja berwarna sama. Jins biru dan sepatu merah melengkapi penampilannya. Wajah remajanya disapu make-up, sementara rambutnya yang panjang disanggul.
Sedangkan Zahwa berpenampilan lebih tomboi. Dia memilih sepatu kets abu-abu dan mengikat rambut keritingnya. Kemeja putih dipadukannya dengan kardigan warna ungu yang disampirkan di punggung.
Menurut Aliya, kehadiran mereka di sana merupakan bentuk dukungan terhadap Angie. Dia berharap Angie bebas dari jerat hukum sehingga mereka bisa segera berkumpul kembali. "Semoga cepat selesai (proses hukumnya)," katanya.
Angelina Sondakh dituntut jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta wajib menyetorkan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun penjara.
Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.