TEMPO Interaktif, Bandung: Setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Barat melaporkan kasus pidana pemilihan umum presiden (Pilpres) di Mahad Al Zaytun, mulai Jumat (16/7) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan penyidikan terhadap pesantren pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto itu. "Penyidikan kasus Al Zaytun akan digelar selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Achmad Abdi. Tim penyidik dibentuk beranggotakan lima orang yang dipimpin Komisaris Polisi Ulami Sudjaja. Tentu saja, penyidikan akan dimulai dari barang bukti yang dilaporkan Panwaslu, yaitu berupa seratus kartu pemilih ganda, format isian mengeni daftar pemilih yang dipakai di Al Zaytun dan 12 berita acara klarifikasi.Menurut Achmad, barang bukti ini bisa diduga melanggar Undang-Undang Pilpres pasal 88, ayat 1, 3 dan 4: setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan setiap orang yang dengan sengaja mengatahui bahwa surat adalah tidak sah, digunakan dalam pemilu ini. "Jika pelanggaran di Al Zaytun terbukti memenuhi unsur dalam undang-undang, akan diancam kurungan penjara 15 hari sampai 3 bulan, serta denda Rp. 100 ribu sampai Rp. 1 juta," kata Achmad.Sampai sekarang, polisi belum mengantungi nama tersangka, sampai penyidikan tuntas dilakukan. Dalam penyidikan, kemungkinan besar akan ada pemanggilan kepada Koordinator KKPS di Ma`had Al Zaytun Ali Aminullah dan Pemimpin Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. "Proses penyidikan polisi tidak akan mengganggu proses Pilpres ulang di Al Zaytun pada 25 juli 2004," kata anggota Panwaslu Jawa Barat, Dedi FD. Bobby Gunawan - Tempo News Room