TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, akan diutamakan bagi para koruptor kelas kakap. Soalnya kapasitas lapas tersebut terbatas.
"Karena kapasitasnya 550-an, masih cukuplah, tapi tetap kami akan memprioritaskan yang big fish," katanya di kantornya, Kamis, 27 desember 2012.
Sedangkan untuk koruptor kelas kecil, lanjut dia, akan ditempatkan di daerah. "Yang kecil-kecil di daerah saja," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan menempatkan koruptor di Lapas Sukamiskin. Alasannya, Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah.
Namun, menurut Denny, bukan berarti hal ini membuat mereka senang. Soalnya, kamar tahanan itu berukuran kecil, sekitar 2 x 2 meter. "Rutan koruptor di Cipinang malah dua setengah kali lebih besar, itu ditempati satu orang," ujar dia.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.