TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mulai memverifikasi partai politik April nanti. Jika ada partai yang gagal memenuhi syarat, maka partai itu tidak layak dan tidak diberi waktu lagi untuk memperbaiki. Kita bagi dalam beberapa kloter, kata ketua panitia pendaftaran ulang partai politik Oka Mahendra di kantornya Rabu (5/3). Sesuai pasal 3 UU nomor 31/2002 tentang Partai Politik, departemen ini diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan berdirinya sebuah partai. Kewenangan ini memberi batas waktu 30 hari sejak berkas lengkap masuk. Sehingga Mei nanti, kemungkinan akan ada pendaftar yang gugur. "Setelah verifikasi langsung kita putuskan," kata Oka, yang juga menjabat sebagai staff ahli menteri. Jika partai itu belum lengkap berkasnya, diberi waktu untuk melengkapinya. Sedangkan jika sudah melengkapi berkas dan ternyata tidak memenuhi syarat, maka partai tersebut gugur statusnya untuk menjadi badan hukum. Sejauh ini beberapa partai yang sudah mendekati lengkap diantaranya Partai Pemersatu Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reformasi dan Partai Kristen Indonesia. Dari 16 partai yang sudah mendaftar ulang, kata Oka, kebanyakan belum melengkapi administrasinya. Terutama kepengurusan daerah dan surat sah keterangan domisili kantor perwakilan daerah. Berkaitan dengan sengketa tanda gambar dan nama partai, panitia pendaftaran merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam perundangan hak atas kekayaan intelektual. Saat ini, ada tiga partai yang telah mendaftar ulang dengan nama Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Yakni PNI Bersatu, PNI Progressive, dan PNI Marhaen 1927. Menurut Oka, ketiganya memiliki kesamaan dan dianggap mirip. Oleh karena itu harus ada yang berganti nama. Selain nama, ketiga partai itu juga harus mengubah lambangnya. Pasalnya ketiganya memiliki kesamaan logo banteng. Selain PNI, ia juga mengingatkan PPP Reformasi. Partai pimpinan Zaenuddin MZ ini dinilai memiliki kemiripan dengan PPP. Partai pecahan PPP itu kini tengah menyusun untuk membuat logo dan nama baru. Namun di Depkehham, partai ini masih mendaftar dengan nama PPP Reformasi. Depkehham memberi beberapa rambu untuk menilai kemiripan antar partai. Tolok ukurnya adalah bentuk gambar, cara penampilan, warna, dan kalau dibaca ada persamaan bunyi atau tidak. Aturan ini, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan Direktur Jenderal Hak Kekayaan atas Intelektual dan ahli dari Institut Kesenian Jakarta. (Anggoro Gunawan/ Tempo News Room)
Berita terkait
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber
10 menit lalu
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber
Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
53 menit lalu
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.