Tim Mega di Solo Minta Pemilu Ulang

Reporter

Editor

Selasa, 13 Juli 2004 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) Solo melaporkan empat pemilih di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang diketahui melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada saat pemilu presiden, Senin (5/7) lalu. TKMH juga meminta agar KPU Solo melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang karena adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Panwaslu setempat yang baru dilapori langsung memanggil Ketua KPPS Banyuanyar 3 yang mengizinkan pemilih mencoblos lebih dari satu kali tersebut.Dalam laporannya, TKMH menyebutkan bahwa ada empat warga RW 2 Kampung Banyuanyar, Banjarsari yang menggunakan suara dobel, masing-masing Arjokarno, Sutarno, Dullah, dan Medi Suryanto. Keempat pemilih itu, selain menggunakan hak pilihnya sendiri juga menggunakan kartu pemilih milik anaknya ataupun istrinya. "Dengan suara dobel jelas ada pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS 3. Pada waktu itu dua saksi, yaitu Joko Santoso dan Hariyono sudah menyampaikan keberatan, namun tidak ditanggapi petugas KPPS," papar Windu Winarso, dari Biro Advokasi TKMH Solo.Sehubungan hal itu, mereka mendesak agar KPU membatalkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 dan melakukan pemungutan dan penghitungan ulang. Namun, Ketua KPU Eko Sulistyo menolak adanya pemungutan ataupun penghitungan ulang. Sebab, sesuai dengan UU No 23 tahun 2003 pasal 70-72, pemungutan dan penghitungan ulang hanya dapat dilakukan apabila si pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pada kasus yang dilaporkan ini, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, tetapi menggunakan hak pilih orang lain, tukas Eko.Menurut Eko, kasus ini adalah pidana pemilu sebagaimana dalam pasal 90 ayat 3, pasal 91 ayat 1, pasal 92 ayat 3 UU tersebut. Dalam aturan tersebut, antara lain memuat tentang setiap orang pada pemungutan suara sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain diancam pidana 15 hari hingga 60 hari dan bisa dikenakan denda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Petugas KPPS juga dapat diancam dengan pasal tersebut mengingat menurut keterangan pelapor, saksi TPS sudah memperingatkan tetapi tidak digubris. Kasus ini diserahkan ke Panwas, ujarnya.Ketua Panwas Nyuwardi mengakui pihaknya mendapatkan laporan tersebut. Sebagai langkah pertama, Panwas Selasa (13/7) memanggil pelapor, saksi di TPS 3 serta petugas KPPS untuk diminta keterangannya. Meski belum kedaluwarsa, Nyuwardi menyesalkan laporan tersebut baru disampaikan pada hari ketujuh setelah kejadian padahal pada saat yang bersamaan KPU tengah melakukan rekapitulasi penghitungan akhir. Imron Rosyid - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

21 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya