Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 19 Desember 2012 21:37 WIB
TEMPO.CO, Bima - Mahasiswi Akademi Gizi Departemen Kesehatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Anita Abdulah, 20 tahun, ditahan Kepolisian Kota Bima karena menggugurkan kandungannya. Dia dijerat pasal 346 tentang pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan.
Kasus ini berawal saat polisi menerima informasi soal penemuan mayat bayi laki-laki di kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Rabu 19 Desember 2012. Petugas kemudian melacak hingga sebuah tempat kos di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Bima.
"Ini hasil hubungan gelap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bima Inspektur Satu Welman Fredy hari ini. Welman mengatakan, aborsi itu dilakukan tersangka dengan dibantu kakaknya bernama Mega dan bidan Mala. "Ia dibantu seorang bidan dari Sila, dengan imbalan uang Rp 2,5 Juta, " kata Welman.
Saat ditangkap, mahasiswi asal Desa Maria,Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima itu dalam kondisi lemah. "Tersangka berada di Rumah Sakit , karena kondisinya masih lemah kami belum periksa," kata Welman.
Saat ini ketiganya masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Sedangkan mayat bayi sudah dibawa ke RSUD Bima untuk diotopsi," ungkap Welman.
Di hari yang sama polisi juga menemukan kerangka janin yang diduga hasil aborsi mahasiwi, di kelurahan Dara, kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Janin tersebut terkubur dibawah kursi teras rumah warga.
Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Bima memerlukan waktu sekitar 20 menit untuk menggali kuburan janin sedalam sekitar 15 centimeter. Dari hasil penggalian ditemukan sebungkus kain berwarna putih bernoda kecoklatan yang berisi janin.
Dokter IGD RSUD Bima, dr. Ardiansyah mengatakan dari proses otopsi yang dilakukan, diketahui orok bayi baru berusia sekitar 12 Minggu.
AKHYAR M NUR