Pelapor Mahfud Md ke Mabes Polri Lengkapi Berkas

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 Desember 2012 18:56 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Ketua MK Mahfud Md, kembali ke Markas Besar Kepolisian RI untuk melengkapi berkas laporan. M. Taufik Budiman sebagai pelapor mendatangi Badan Reserse dan Kriminal untuk menyerahkan beberapa kelengkapan berkas.

Taufik mengatakan berkas tersebut di antaranya berupa dokumen putusan MK, risalah sidang, dan pendapat mereka di dalam persidangan. "Semua sudah kami berikan," kata Taufik di depan kantor Badan Reserse dan Kriminal, Selasa, 18 Desember 2012,

Senin pekan ini, Taufik mewakili tiga tokoh masyarakat, yaitu mantan Komandan Marinir Letnan Jenderal Suharto, pensiunan dosen Universitas Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhaar Akbar, penulis buku Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie, melapor ke Mabes Polri.

Mereka melaporkan sembilan hakim konstitusi: Mahfud MD, Ahmad Sodiki, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi, Muhammad Alim, dan Harjono.

Para hakim tersebut dituduh bertanggung jawab atas keterangan fiktif dalam putusan mereka terhadap uji materi Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo.

Adapun Suharto menggugat pasal tersebut karena di dalamnya mengatur bahwa negara harus menanggung kerugian akibat lumpur Lapindo di Jawa Timur. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung PT Lapindo Brantas, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung munculnya banjir lumpur.

Pada 13 Desember lalu, MK menolak gugatan tersebut. Mengacu pada Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, majelis konstitusi menegaskan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc yang mengakibatkan rusaknya lingkungan yaitu membayar ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan masyarakat dalam peta area terdampak. Sedangkan di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab negara sebagai fungsi perlindungan dan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk rakyat.

Menurut Taufik, putusan MK tersebut didasarkan kepada keterangan palsu. Yaitu, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan lumpur Lapindo adalah bencana nonalam karena gagal teknologi.

"DPR tidak pernah hadir di dalam persidangan memberi keterangan. Tapi ini menjadi aneh karena hakim MK mengutip keterangan dan pendapat dari DPR, yang kemudian pendapat DPR itu diadopsi menjadi pendapat majelis hakim untuk memutus perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, di samping pelanggaran pidana, fakta tersebut juga membuktikan ada pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Hukum itu mengatur tentang kewajiban mendengarkan keterangan para pihak di persidangan sebelum membaca dan menjadikan acuan keputusan.

Dia juga mengatakan keterangan DPR tersebut berbeda dengan pendapat yang selama ini terungkap ke masyarakat. "Menurut kami, ini sudah merupakan pelanggaran pidana," kata Taufik.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

1 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

1 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

2 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

7 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

9 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya