KIPP Minta Ketua KPU Mundur

Reporter

Editor

Jumat, 9 Juli 2004 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menuntut Nazaruddin Sjamsudin untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tuntutan itu lahir karena dikeluarkannya Surat Edaran KPU nomor 1151/15/VII/2004 tertanggal 5 Juli 2004 atas nama Anas Urbaningrum yang bertentangan dengan Surat Keputusan KPU nomor 37/2004 khususnya pasal 26 ayat 1 poin a-i tentang surat suara yang dinyatakan sah. Tentu saja, hal itu dinilai sebagai ketidak-konsistenan KPU terhadap keputusan yang sudah diambil. "Surat edaran itu harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan berbahaya," kata Direktur Eksekutif KIPP Indonesia, Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (9/7). Sebenarnya, keluarnya surat edaran adalah untuk mengoreksi dan menyelamatkan 40 juta suara. Tapi, surat edaran itu secara materi bertentangan dengan SK KPU. Terhadap semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU, kata Ray, Nazaruddin harus bertanggung-jawab sepenuhnya. "Untuk itu, dia harus mundur dari jabatannya," kata Ray. Jika tuntutan KIPP itu ditolak oleh KPU, KIPP akan terus mendesak sampai Ketua KPU itu mundur dari jabatannya. Suryani Ika Sari - Tempo News Room

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

19 Desember 2023

Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya