TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memvonis dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau empat tahun penjara. Muhammad Dunir dan Faisal Aswan diputus bersalah dalam perkara suap dana Pekan Olahraga Nasional dalam revisi Peraturan Daerah tentang pembangunan lapangan tembak.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah telah melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menghukum terdakwa satu M Dunir dan terdakwa dua Faisal Aswan, masing-masing pidana penjara 4 tahun," kata Krosbin.
Hakim menyatakan kedua terdakwa sebenarnya mengetahui jika penyuapan itu suatu pelanggaran hukum. "Seharusnya Dunir dan Faisal duduk di DPRD sebagai wakil rakyat, menolak dan melaporkan adanya indikasi yang merugikan negara," kata Krosbin.
Muhammad Dunir mengaku keberatan dengan vonis tersebut, pasalnya ia merasa menjadi korban oleh sistem dalam revisi Perda 06 Tahun 2010 tersebut. Soal hukuman pihaknya perlu berdiskusi untuk berfikir-fikir dulu mengajukan banding. "Kami fikir-fikir dulu terhadap putusan ini," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Faisal Aswan juga merasa belum mendapatkan keadilan terhadap putusan tersebut. Dia mengaku ingin mempelajari kembali amar putusan hakim tersebut yang menyatakan persamaan hukuman terhadap rekannya Muhammad Dunir. Karena menurutnya peran dia dalam kasus ini tidak sama dengan anggota dewan lainnya. Faisal hanya sebagai kurir untuk menerima uang lelah Rp 900 juta yang disuruh oleh Muhammad Dunir.
"Saya bukan anggota Pansus, bukan anggota Banleg, saya juga tidak hadir paripurna, tetapi kenapa hukuman terhadap saya disamakan dengan yang lain," katanya.
Kasus korupsi PON Riau ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota Dewan Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Uang ini diduga sebagai suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
RIYAN NOFITRA