DPRD Aceh Tidak Punya Dasar Politik Hentikan Puteh
Reporter
Editor
Jumat, 9 Juli 2004 13:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPRD Nanggroe Aceh Darussalam, Tengku Muhamad Iyus mengatakan, DPRD tidak memiliki dasar politik apapun untuk memberhentikan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh. Hal ini disampaikannya usai bertemu Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, Jumat (9/7) di kantor Kementerian Polkam.Tengku Muhamad Iyus atau yang biasa dipanggil Abu megatakan saat ini DPRD Aceh belum memiliki landasan hukum untuk memberikan pendapat mengenai persoalan Puteh. Hal ini karena, DPRD belum mempunyai bukti secara hukum bahwa Puteh menjadi tersangka korupsi kasus pembelian helikopter.Dia juga mengakui DPRD Aceh, belum menerima surat rekomendasi pemberhentian Puteh dari Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga hasil penyelidikan yang dilakukan polri sebelumnya, sampai saat ini secara resmi belum diserahkan ke DPRD.DPRD sendiri, kata Abu yang didampingi beberapa stafnya, bisa mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Puteh sesuai dengan mekanisme yang ada. Yaitu setelah ada keputusan secara hukum (surat dari KPK). Jika keputusan hukumnya belum ada, maka DPRD tidak memiliki dasar apapun untuk menindak lanjuti kasus Puteh.Namun, lanjutnya, jika nanti secara hukum Puteh diganjar hukuman lima tahun lebih, presiden bisa memberhentikan Puteh, tanpa rekomendasi DPRD. "Itukan undang-undang," ujarnya sambil menegaskan "DPRD sekarang tidak mempunyai landasan apapun untuk menyikapi masalah Puteh,". Walaupun wilayah politik penonaktifan Puteh menjadi wewenang DPRD, tetapi harus itu bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kita akan bertindak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan akan melihat jika ada bukti maka akan ada keputusan hukum," katanya.DPRD akan bertindak kalau memang situasi di Aceh terganggu. "Tapi ini tidak ada terganggu apa-apa," ujarnya dengan nada tinggi. Di mobilnya Abu mengatakan akan bertemu kembali dengan Menko Polkam.Sunariah ? Tempo News Room