TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara perihal Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Surat tersebut memberitahukan adanya proses yang tidak beres dalam pembuatan peraturan tersebut.
"Surat akan dikirim besok. Kami menyampaikan bahwa ada prosedur yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika ditemui di Balai Kartini, Kamis, 13 Desember 2012.
Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen SDM KPK belakangan ramai diberitakan. Sebelumnya, 28 penyidik polisi telah beralih status menjadi penyidik tetap KPK. Tapi, tujuh di antaranya akan ditarik kepolisian. Salah satunya ialah Novel Baswedan, ketua tim penyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi.
PP tersebut direvisi setelah polisi ngotot menarik para penyidiknya. Dalam peraturan baru, peluang penyidik beralih status menjadi pegawai tetap KPK nyaris tertutup. Peraturan itu menyebutkan, masa tugas penyidik hanya bisa diperpanjang enam tahun sehingga masa tugas mereka paling lama adalah 10 tahun. Jika ingin mengubah statusnya, penyidik harus mendapat izin dari pemimpin instansi asal. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai peraturan ini tak mendukung kerja KPK.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
5 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
10 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
19 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
19 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya