Hakim Siapkan Putusan Yamanie, Sidang Diskors Lagi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 11 Desember 2012 11:56 WIB

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kedua kalinya, majelis hakim dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk Hakim Agung Achmad Yamanie menunda sidang. Penundaan kembali dilakukan setelah majelis batal menghadirkan saksi untuk dikonfrontasikan dengan Yamanie.

Majelis berniat langsung musyawarah dan menentukan putusan. "Kami sepakat tidak perlu memanggil saksi. Rasanya sudah cukup, kami akan musyawarah untuk putusan yang dijatuhkan hari ini juga," kata ketua majelis sidang, Paulus Effendi Lotulung, dalam sidang di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Paulus tidak menjelaskan secara detail alasan majelis batal menghadirkan saksi. Padahal Yamanie sepanjang sidang terus membantah laporan terhadap dirinya. Skors pertama mengenai pemanggilan saksi juga hanya berlangsung sekitar 15 menit. "Sekarang kita skors satu jam," kata dia.

Majelis hakim yang terdiri atas tiga Hakim Agung Mahkamah Agung dan empat anggota Komisi Yudisial ini terus mencecar pertanyaan untuk membuktikan Yamanie telah mengubah putusan dalam peninjauan kembali nomor 39 PK/Pid.Sus/2011. Namun, Yamanie terus membantah dan menyatakan tidak mengetahui perubahan tersebut.

Yamanie hanya mengaku bahwa pernah melakukan koreksi pada bagian pertimbangan, bukan pada amar putusan. Koreksinya adalah penambahan kalimat, 'kecuali pada lamanya pidana masih akan diubah'. Koreksi tersebut juga diklaim atas perintah ketua majelis hakim peninjauan kembali, Imron Anwari.

"Anda seorang hakim agung menambahkan koreksi pada pertimbangan, tetapi mengaku tidak mengubah amar putusan. Apa yang Anda lakukan itu bertolak belakang. Kalau Anda bukan hakim agung, mungkin saya percaya," kata anggota majelis, Artidjo Alkostar.

Yamanie dilaporkan telah memalsukan putusan majelis hakim PK kasus Hanky Gunawan, bos pemilik pabrik narkoba. Dalam putusan dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, ia menulis tangan putusan tersebut adalah hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim dalam persidangan memutuskan 15 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hanky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati ini, tapi dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga:

Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie

Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin

Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan

Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN

Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

28 Maret 2023

Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme

Baca Selengkapnya

Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

28 Desember 2022

Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

30 Juni 2022

DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Arsul Sani menyebut selain rekam jejak calon hakim agung, DPR juga mempertimbangan soal pandangan kebangsaan dan kecenderungan radikalisme

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

30 Desember 2021

Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

"Saya akan mengikuti semua arahan dan petunjuk Bapak Kapolri," kata Harun Al Rasyid soal seleksi Hakim Agung.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

30 Desember 2021

Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mengatakan harus melakukan persiapan khusus untuk menghadapi seleksi lanjutan calon Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

30 Desember 2021

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Dia lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

22 September 2021

Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung yang dipilih oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

21 September 2021

Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

Komisi Hukum atau Komisi III DPR telah menyetujui tujuh nama calon hakim agung. Simak nama-namanya.

Baca Selengkapnya