TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim Agung Achmad Yamanie akan diperiksa dan disidang di Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung lantai 2. "Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar ketika dihubungi Tempo, Selasa, 11 Desember 2012.
Yamanie adalah hakim agung yang ketahuan memanipulasi putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan. Putusan itu dimanipulasi dengan cara ditulis tangan. Sebelumnya, vonis Hengky adalah 15 tahun penjara. Tapi karena ulah Yamanie, vonis bos pabrik narkoba itu berubah jadi 12 tahun penjara.
Dengan digelarnya sidang Yamanie, sejarah baru telah tercipta, yakni seorang hakim agung pun bisa diseret ke Majelis Kehormatan Hakim.
Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim digelar untuk memeriksa dan mengadili Yamanie. Pengadil beranggotakan tujuh orang. Tiga orang dari dipilih dari Mahkamah Agung dan empat orang dari Komisi Yudisial. Sedangkan ketua majelis dipilih dari Mahkamah Agung karena sidang etik kali ini berlandaskan pemeriksaan Mahkamah Agung.
Dari Mahkamah Agung, ketua muda yang dipilih untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Hakim adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh. Mahkamah Agung sudah memilih Paulus untuk menjadi ketua majelis.
Sedangkan dari Komisi Yudisial, komisioner yang dipilih ialah Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Kepala Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki, serta Kepala Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus. "Sidang akan dimulai sesaat lagi," ujar Asep.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
Ruang Kerja Sekretaris MA yang Menghebohkan
Berita terkait
iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu
18 Maret 2014
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.
Baca SelengkapnyaAnggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA
17 Maret 2014
Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.
Baca SelengkapnyaKPK Rekonstruksi Kasus Suap MA
18 September 2013
Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan
2 Agustus 2013
Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.
Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa
24 Juli 2013
Kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung terbuka karena lembaga itu menangani ribuan kasus.
Baca SelengkapnyaSoal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA
22 November 2012
Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaHakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
17 November 2012
Dia menulis dengan tangan vonis 12 tahun penjara. Padahal, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
12 November 2012
Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.
Baca SelengkapnyaNurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
12 November 2012
"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
12 November 2012
Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.
Baca Selengkapnya