MA dan KY Belum Jadwalkan Sidang Hakim Yamanie  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 3 Desember 2012 11:01 WIB

Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum menjadwalkan agenda sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran Hakim Agung Achmad Yamanie dalam putusan peninjauan kembali terpidana narkoba, Hangky Gunawan. "Belum ada jadwal," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Ahad, 2 Desember 2012.

Hakim Yamanie diduga tidak berlaku profesional dengan mengubah vonis peninjauan kembali tersebut dari putusan majelis selama 15 tahun penjara menjadi hukuman penjara selama 12 tahun. Ridwan memaparkan, tidak ada kendala untuk menyelenggarakan sidang kode etik terhadap hakim Yamanie.

MA sendiri sebelumnya menyatakan, sidang etik akan dimulai pada awal pekan ini karena proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk sidang tersebut sudah terbentuk. Ia mengklaim, proses dan koordinasi MA dan KY masih diupayakan untuk menggelar sidang tersebut. "Ini sedang proses saja," ujar Ridwan.

Hal senada diutarakan juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar. Menurut Asep, KY tidak dapat memberi kepastian sidang etik terhadap hakim Yamanie akan diselenggarakan minggu ini. KY hanya dapat berjanji akan menggelar sidang tersebut secepatnya. Salah satu kendala pelaksanaan tersebut, menurut Asep, proses seleksi calon hakim agung.

Para komisioner KY baru saja selesai menggelar seleksi wawancara 19 calon hakim agung sejak 26 November hingga 29 November 2012 di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat. "KY harus menuntaskan proses seleksi, karena ada batas waktu berdasarkan undang-undang," tutur Asep.

Dalam Majelis Kehormatan Hakim, KY menempatkan empat komisioner, yaitu Wakil Ketua Imam Anshari Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan Jaja Ahmad Jayus.

Sedangkan anggota majelis dari Mahkamah Agung adalah para hakim dengan jabatan ketua muda. Tiga hakim tersebut adalah Paulus E. Lotulong, Mochammad Saleh, dan Artidjo Alkostar.

Hakim Yamanie dibawa ke sidang etik karena diduga memalsukan vonis peninjauan kembali kasus terpidana narkoba, Hanky Gunawan. Yamanie mengubah vonis majelis hakim yang seharusnya 15 tahun menjadi hukuman penjara 12 tahun penjara. Awalnya, MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri karena menilai dia tidak profesional.

Yamanie akhirnya mengajukan pengunduran diri sejak 14 November 2012 dengan alasan sakit dan kerap dirawat di rumah sakit sehingga tidak efektif bekerja. Beberapa pihak, terutama KY, menolak proses tersebut. KY meminta Yamanie menjalani sidang etik dan tidak diberikan pemberhentian secara hormat. Bahkan, KY melaporkan Yamanie ke Markas Besar Kepolisian RI untuk pembuktian tindak pidana dalam pemalsuan surat vonis tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:

Prancis Punya Masjid Gay Pertama

Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe

ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya