TEMPO.CO, Jakarta - Lolosnya peninjauan kembali (PK) Mukhamad Misbakhun di Mahkamah Agung rupanya tak gampang. Ada banyak orang yang diduga membantu dikabulkannya perkara tersebut di MA. (Baca selengkapnya di: Operasi Pembebasan Perkara Nomor 47)
Mereka adalah dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Keduanya dituding menerima suap miliaran rupiah dari pengacara Misbakhun, Lukmanul Hakim.
Mengutip laporan majalah Tempo, 3 Desember 2012, keterangan ini disampaikan seorang saksi bernama Sofyan Arsyad. Pria berusia 59 tahun itu mengaku tak sengaja terlibat dalam "operasi pembebasan" Misbakhun karena berteman dengan Lukman dan mengikuti sejumlah proses tersebut. Ia telah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial.
Selain dua hakim itu, ada pula peran seorang pegawai MA. Menurut Sofyan, Lukman biasa memanggilnya Wawan. Belakangan dari pengakuan Lukman, pria itu bernama lengkap Alwantoro.
Ada satu orang lagi yang dikatakan Sofyan berhubungan langsung dengan Lukman, yaitu seorang perempuan yang disapa Fitri. Ia bernama lengkap Zul Fitria, pegawai di bagian tilang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lukman yang ditemui Tempo, Rabu dua pekan lalu, membenarkan sebagian cerita Sofyan. “Tapi soal pertemuan dengan Mansyur untuk mengatur pemberian suap sama sekali tidak benar,” kata dia. “Itu fitnah,” ia menambahkan.
Lukman membenarkan bahwa dirinya berteman dengan Wawan dan Fitri. “Saya ini pengacara, jadi wajar punya teman yang bekerja di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri,” kata Lukman.
Adapun Zaharuddin Utama membantah pernah mengenal dan bertemu Lukmanul Hakim. “Saya juga tidak pernah menerima uang itu,” katanya. Sementara Mansyur belum bisa dimintai tanggapannya. Didatangi di kampus Universitas Padjajaran, Bandung, tempatnya mengajar, ia tidak ada di tempat.
Misbakhun menolak untuk berbicara. Saat dimintai tanggapan, ia meminta pengacaranya, Batara Simbolon, yang bersuara. Batara mengaku tak kenal dengan para penyuap. Katanya, “perkara ini kental politisnya”. (Baca: Potret Politikus: dari Korupsi Sampai Nikah 4 Hari)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun.
MUNAWWAROH
Berita terpopuler lainnya:
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun
Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Potret Politikus: dari Korupsi Sampai Nikah 4 Hari
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya