Tak Lagi Ada Iklan Satwa Liar di Toko Bagus

Reporter

Kamis, 29 November 2012 11:10 WIB

Elang laut perut putih (haliaeetus leucogaster) di Poliklinik & Karantina Satwa Kebun Binatang Bandung, Jumat (12/2). Satwa dilindungi ini sudah sulit ditemui, penyebarannya di kawasan Asia Tenggara, India, dan Australia. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, MalangToko Bagus.com, salah satu toko online terbesar di Indonesia mendukung kampanye penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Caranya dengan tidak lagi menayangkan informasi/iklan jual-beli satwa di situsnya.

Komitmen Toko Bagus itu disampaikan dalam petemuan dengan organisasi pelestari satwa liar ProFauna Indonesia Perwakilan Jakarta, dengan disaksikan organisasi Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia dan Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia. “Mereka berkomitmen untuk ikut mendukung penyelamatan satwa langka,” kata Irma Hermawati, Koordinator ProFauna Jakarta, Kamis, 29 November 2012.

ProFauna mencatat, selama Januari-Oktober tahun ini, Toko Bagus menayangkan 35 iklan penawaran satwa dilindungi. Satwa yang ditawarkan antara lain lutung jawa (Trachipithecus auratus), owa jawa (Hylobates moloch), dan kukang (Nycticebus sp) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta per ekor. Pengiklan satwa dilindungi itu mengaku berasal dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Padang.

Penayangan iklan itu mendorong ProFauna untuk menjumpai pengelola Toko Bagus. ProFauna meminta Toko Bagus memblokir iklan penjualan satwa liar yang dilindungi. “Kami setujui permintaan ProFauna karena kami berprinsip sebagai toko online yang clean dan healthy,” kata Ihwan Sitorus, Manajer Hubungan Masyarakat Toko Bagus.

Selanjutnya, Toko Bagus akan selalu berkomunikasi dengan ProFauna untuk memastikan apakah jenis satwa yang diperdagangkan termasuk jenis yang dilindungi atau tidak.

Irma berharap sikap Toko Bagus ditiru oleh toko-toko online lainnya sehingga hal ini dapat membantu mencegah kepunahan satwa-satwa liar yang langka dan dilindungi. Memperjualbelikan satwa-satwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar Undang-Undang Konservasi dapat dihukum penjara 5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

ABDI PURMONO

Berita Terpopuler:

Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa

Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?

Akbar: Pendukung Jusuf Kalla Telah Gerilya

Soal Tendangan Bebas Indahnya, Ini Jawaban Andik

Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota

Berita terkait

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Selengkapnya

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.

Baca Selengkapnya

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."

Baca Selengkapnya

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Baca Selengkapnya