TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial masih akan menggelar seleksi calon hakim agung hingga Kamis, 29 November 2012. Seleksi para hakim ini begitu penting, karena bakal menentukan kualitas hakim agung Indonesia selanjutnya.
"Bahkan jika kami tak menyeleksi, kami melanggar undang-undang, karena kebutuhan hakim agung ini masuk di peraturan perundang-undangan," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 28 November 2012.
Pemilihan Hakim Agung yang berkualitas menjadi tuntutan. Belakangan ini, pemberitaan soal hakim agung tersiar miring, terutama setelah mencuatnya kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.
Asep diduga memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hanky Gunawan dengan membuat tulisan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara baginya.
Tulisan tangan Yamanie itu ditemukan saat tim memeriksa putusan peninjauan kembali Hangky yang sidangnya dipimpin Hakim Agung Imron Anwari. Yamanie tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman Hanky selama 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim peninjauan kembali.
Setelah kasus pemalsuan ini terungkap, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Komisi Yudisial kemudian melakukan berbagai cara supaya Yamanie tak keburu mengundurkan diri.
Untuk mengundurkan diri, Yamanie menggunakan alasan sakit dan sering tidak masuk. Dia mengaku sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat. Sekarang ini, ia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman tak mau lagi kecolongan dengan memilih hakim agung yang kerap berulah seperti Yamanie. "Maka dari itu, seperti di sesi wawancara terbuka ini, kami gali mereka, kami cari tahu integritas mereka. Ini kiat supaya tak lagi kebobolan," katanya.
Konkretnya, selain ditanya soal materi hukum, para calon hakim agung juga ditanya soal pengalaman selama menjadi hakim. "Ada yang jujur pernah menerima gratifikasi, ada yang tidak. Kami punya datanya. Kami lihat sejauh mana mereka benar-benar mampu berbuat jujur dan mampu menjadi 'wakil Tuhan'," ujar dia.
Saat ini, seleksi para hakim agung sudah masuk ke tahap wawancara terbuka, alias tahap penghimpunan semua data dan mengklarifikasi semua laporan masyarakat. Rekam jejak para calon juga dipertanyakan di tahap ini.
"Dari 19 calon yang lolos ke tahap wawancara terbuka, akan ada 15 calon yang kami pilih, untuk kemudian diperiksa di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu, DPR mengetes mereka, dan memilih lima calon untuk mengisi Mahkamah Agung sebagai hakim agung," ujar Asep.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya